JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) mendampingi Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk meminta perlindungan hukum kepada Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (17/4/2008) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kita akan ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan terhadap JAI serta aset-asetnya," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati kepada okezone, Kamis (17/4/2008).
Asfinawati menilai rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang menyatakan Jamaah Ahmadiyah adalah aliran menyimpang, merupakan pelanggaran HAM.
Keputusan itu dikhawatirkan akan digunakan berbagai pihak untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. (sis)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan