JAKARTA - DPR sepertinya meradang dengan aksi KPK akhir-akhir ini. Pasalnya sejumlah kalangan di DPR terus mengkritik KPK dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono.
"KPK itu lembaga ekstra ordinary bukan superbody," tegas Agung di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (25/4/2008) malam.
Sehingga, KPK bisa saja dibubarkan jika misi yang diembannya sudah berhasil dilakukan, yaitu mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Kalau uang negara semuanya sudah kembali, ya bisa saja KPK berhenti (bubar)," katanya.
Namun, bisa saja KPK diteruskan sebagai bentuk pencegahan terhadap korupsi, bukan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, tapi untuk membuat uang negara kembali sebanyak-banyaknya.
Agung mengatakan, dalam setahun Rp250 miliar dialokasikan untuk KPK, sedangkan uang korupsi yang berhasil dikembalikan baru Rp50 miliar. "Itu yang ingin saya bentuk di sini. KPK ada karena polisi dan kejaksaan tidak mampu menangani kasus korupsi yang terjadi," pungkasnya.
(uky)