BANDUNG - Penyidik Ditreskim Polda Jabar telah menetapkan 10 dari 17 orang yang diduga menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII) menjadi tersangka. Namun status tersangka ini dikaitkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sedang tujuh orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka merupakan calon-calon anggota yang baru direkrut. Adapun 10 orang tersangka yang merupakan para pengurus organisasi akan dijerat pasal 378 KUH Pidana tentang penggelapan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji menyatakan, pihaknya masih menetapkan status tersangka untuk dugaan penipuan dan penggelapan. Terutama penghimpunan uang dan harta benda setiap anggota.
?Tapi sampai kini belum diketahui, ke mana larinya seluruh uang iuran dan harta benda anggota yang masuk ke organisasi ini," ujar Susno kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2008).
Menyinggung dugaan makar, Kapolda mengatakan, tindakan ke arah itu masih dalam penyelidikan mendalam. Namun disebutkan, hasil pemeriksaan sementara, kegiatan organisasi ini ada dugaan kuat terkait dengan anggota Al-Zaytun di Indramayu.
"Ke 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan. Namun tujuh orang saksi lainnya tetap diinapkan di Mapolda Jabar untuk memudahkan penyelidikan," kata dia.
Dalam melakukan penyelidikan, Kapolda mengakui, tidak bisa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan makar. Itu masih memerlukan bukti-bukti kuat. Petugas masih terus mencari bukti-bukti lain di lapangan, termasuk mencari bukti keterkaitan mereka dengan Al-Zaytun.
"Karena jika salah langkah, bisa saja mereka menuntut balik. Hal ini juga rawan mengundang konflik horisontal dan vertikal. Karena masih ada figur lain di balik organisasi tersebut. Mereka yang kini kita cari," ungkapnya.
Ke-17 orang yang menjalani pemeriksaan intensif itu adalah AY, DM, MS,JH, DS, UA, AM, IP, MU, DD, SG, AG, ON, AHD, OB, AS, dan RI. Sebelumnya 20 orang diamankan Tim Densus 88 pada Minggu 20 April di Perum Bumi Budi Asri Blok Jenad Cihanjuang Kota Cimahi dan Perum Hanjuang Kec Parongpong Kab Bandung Barat.
Karena tidak ada bukti, mereka sempat dilepas dua hari kemudian, Selasa 22 April. Belakang ditemukan bukti baru indikasi kegiatan makar hingga Polda Jabar kembali mengamankan sebanyak 17 orang dari lokasi yang sama, Kamis 24 April lalu.
Dalam penangkapan kedua itu, polisi menyita 10 lembar poster berisi kegiatan organisasi tersebut. Barang bukti lainnya, yaitu tiga unit sepeda, empat mobil, dan 13 motor milik anggota dan pengurus. (robby sanjaya)
(Robby Sanjaya/Sindo/hri)
NEWS TICKER :

