KEDIRI - Satuan Reskrim Polresta Kediri berhasil meringkus komplotan penjual anak yang dipekerjakan sebagai PSK. Selain mengamankan seorang germo, petugas berhasil menyelamatkan seorang gadis di bawah umur yang sedang melayani lelaki hidung belang.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi masyarakat tentang banyaknya gadis-gadis muda yang berkeliaran di sebuah hotel di Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika perempuan yang mayoritas masih di bawah umur itu bekerja melayani lelaki hidung belang yang menginap di hotel.
"Berdasarkan informasi itu, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel ternama yang menyediakan PSK yang masih ABG. Beruntung ada salah satu tamu yang sedang memesan jasa mesum saat digeledah," ujar KBO Reskrim Polresta Kediri Iptu Edy Herwianto, Rabu (30/4/2008).
Saat didobrak, petugas menemukan seorang ABG berinisial Int, yang masih berusia 17 tahun sedang menemani lelaki hidung belang. Mereka tidak bisa mengelak telah melakukan perbuatan mesum karena tertangkap tangan.
Saat itu juga petugas menggelandang Int, warga Kel Tinalan, Kec Pesantren, Kediri dan tamunya, Suwanto (41), warga Kabupaten Nganjuk ke Mapolresta Kediri. Saat diperika, Int mengaku bekerja di bawah kendali seorang germo bernama Novita (35), warga Kecamatan Gampengrejo, Kediri.
Selain dirinya, Int mengaku dipaksa melayani lelaki hidung belang bersama dua rekannya yang masih anak-anak, yakni Shl (18), warga Kel Semampir, Kec Kota, Kediri, serta Egy (18), warga Gampengrejo, Kediri.
Petugas yang sudah mengantongi keberadaan Novita dengan mudah meringkusnya tanpa perlawanan. Wanita paruh baya itu mengaku terpaksa mempekerjakan para ABG dengan alasan ingin menolong kebutuhan ekonomi mereka.
Novita sendiri cukup senang mengasuh dan mempekerjakan gadis di bawah umur karena lebih disukai pria hidung belang.
"Saya dulu juga PSK. Karena dimintai tolong mencarikan pekerjaan, saya mengarahkan ke profesi yang pernah saya lakukan," ujarnya saat diperiksa.
Novita mengaku sudah melakukan pekerjaan itu selama satu tahun. Untuk lelaki yang ingin menikmati tubuh ABG, perempuan yang sudah bekerja sebagai PSK sejak tahun 1995 ini mematok harga antara Rp300-400 ribu sekali kencan.
Tarif tersebut menurutnya cukup sesuai dengan pelayanan yang diberikan para ABG. Hal itu terbukti dengan banyaknya peminat yang rata-rata sudah berumur dan memiliki keluarga.
Hingga saat ini petugas masih mengembangkan penyelidikan kepada jaringan penjual anak ini. Sebab diduga Novita juga berprofesi sebagai penyalur ABG ke sejumlah daerah lain. Untuk itu, petugas langsung menahan Novita guna pemeriksaan berikutnya.
Sementara tiga ABG yang menjadi anak buahnya langsung dikirim pulang ke rumahnya masing-masing. Akibat perbuatan tersebut, Novita dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.(Hari Tri Wasono/Sindo/hri)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad