JAKARTA - Sejumlah kiai yang bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono menyayangkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)Â tentang pelarangan aliran Ahmadiyah.
"MUI merupakan pihak yang paling bertanggungjawab, atas terjadinya kekerasan di grass root terhadap Ahmadiyah," kata Kiai Imam Ghazali Said usai bertemu dengan Agung Laksono di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5/2008).
Kiai Imam mengingatkan, bahwa MUI bukan representasi seluruh komunitas keulamaan. Fatwa itu sifatnya tidak mengikat dan umat bisa mencari fatwa lainnnya.
"Kalau memang konsisten pada fatwa MUI dengan mengeluarkan Ahmadiyah dari Islam. Maka KTP umat Ahmadiyah harus diubah menjadi agamanya sediri dan jangan mengklaim 85 persen populasi Indonesia adalah Islam. Karena sudah dikurangi dengan Ahmadiyah," tuturnya.
Ahmadiyah sudah ada di Indonesia sejak 1920. Sejak itu muslim mayoritas sudah melakukan dioalog dengan Ahmadiyah. Bahkan orang Ahmadiyah ada yang menjadi aktivis Masyumi dan saat itu masyarakat tidak meributkan.
"Tapi, kalau SKB sampai turun, maka diharapkan agar SKB tersebut untuk melindungi Ahmadiyah," tandasnya.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan