JAKARTA - Beberapa partai politik yang berazaskan Kristiani meminta KPU untuk memundurkan hajat Pemilu 2009 yang dijadwalkan pada hari Minggu, 5 April 2009. Menurut beberapa parpol tersebut, penjadwalan itu berbenturan dengan jadwal umat Kristiani dalam menjalankan ibadahnya.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat berbincang dengan para wartawan di ruangan kerjanya, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, mengatakan Pemilu 2009 mungkin saja dijadwal ulang. Tapi hal ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang terkait.
Hasil Keputusan KPU No 9 Tahun 2008 yang belum lama dikeluarkan menyebutkan, jadwal Pemilu 2009 pada tanggal 5 April 2009 ditetapkan KPU berdasarkan pada Jadwal Pemilu 2004, yang berlangsung pada tanggal yang sama. Tapi hal itu bisa dijadwalkan ulang, jika memang diperlukan.
Hafiz menegaskan, penjadwalan ulang bisa dilakukan jika hal itu sangat berpengaruh dalam pelaksanaan hajat besar demokrasi Indonesia. Namun dengan persyaratan, penjadwalan ulang tersebut tidak mengganggu proses tahapan pemilu.
Berikut wawancara dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, awal pekan ini.
Bagaimana tentang permintaan pengunduran Pemilu dari tanggal 5 April 2009?
Masih belum dirapatkan, kita lagi disibukkan dengan pemutakhiran data pemilih, verifikasi administrasi dan faktual parpol, masalah perseorangan dan pergantian kepengurusan keanggotaan KPU.
Keputusan mengenai hari itu masih lama, tapi bukan berarti kita tidak mungkin mengubah. Mungkin sekali, kalau memang aspirasi masyarakat signifikan mempengaruhi sukses pemilu, akan kami pleno-kan. Tapi, tidak sekarang.
Jadi ini bukan masalah yang urgent sekali untuk saat ini?
Tidak mempengaruhi tahapan itu yang pas. Ditunda atau tidak, itu tidak mengganggu proses tahapan.
Kalau sampai akhir tahun tidak dibicarakan, berarti tidak masalah?
Ya tidak masalah. Januari 2009 bisa kita tetapkan, asal belum kampanye yang 21 hari. Karena rangkaian kampanye tidak bisa dipisahkan.
Hanya yang pasti pendapat masyarakat itu tentu saja sangat diperhatikan oleh kita. Tapi signifikansi terhadap partisipasi masyarakat sejauh mana.
Apakah penjadwalan ulang ini sudah dikaji KPU?
Sudah ada empat yang menyurati kita minta penundaan yaitu Persatuan Komunitas Tionghoa (PKT), Partai Damai Sejahtera (PDS), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Mereka bukannya minta pertimbangan, tapi malah menolak.
Kalau minta penolakan, saya tidak bisa jawab sekarang. Itu akan dipleno-kan, tapi tidak sekarang. Yang jelas kita memperhatikan semua saran-saran dan pendapat-pendapat itu, termasuk penolakan, signifikan tidak penolakan tersebut.
Kalau hanya emosi menolak, kita juga tegas tidak akan digeser. Tapi kalau demokrasi yang dimainkan, akan dipertimbangkan.
KPU tidak akan bekerja di bawah tekanan apapun. Tapi kalau bentuknya aspirasi dan partisipasi kita menganggap, bahkan wajib mendengarkannya. Makanya semakin banyak tekanan, kita semakin diam.
Memang terkesan tanggal 5 April hanya yang menolak saja, padahal yang mendukung juga ada. Tetapkan saja itu, malah enak hari libur, tidak mengganggu kerja. Orang bisa istirahat hari sabtu, tapi tidak dalam bentuk tertulis dan itu tidak akan mengganggu ibadah. Ibadahkan tidak seharian, jangan sampai persoalan ibadah dijadikan alasan untuk mengubah hari.
Masalahnya begini, kalau satu kali saja kita ubah, yang lain juga akan banyak tuntutannya. Nanti masalahnya akan tambah banyak. Kalau itu diperdebatkan tidak akan selesai-selesai. Memang dalam undang-undangnya pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Makanya saya rasa hal itu harus dipertimbangkan matang-matang soal-soal seperti itu. Harus dipertimbangkan semua aspeknya, sambil memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan si pengusul itu. Ada yang sifatnya emosional dan ada yang ada rasional.
(hri)

