JAKARTA - Buron tersangka korupsi penipuan dan penggelapan dana Bank Muamalat, Marimutu Sinivasan sudah menyerahkan diri ke Mabes Polri. Lantas kemanakah Marimutu selama dalam pengejaran pihak kepolisian?
"Dia menjaga ibunya yang sudah sakit keras. Dengan motivasi itu juga dia datang ke sini," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Polisi Wenny Waruk di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Dijelaskan Wenny, Marimutu terancam pidana minimal lima tahun penjara. Dia terlibat penggelapan dana di Bank Muamalat sekira Rp20 miliar beberapa tahun lalu. Bos Texmaco ini juga dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Terkait upaya Kajati DKI Jakarta memperdatakan kasus ini, Wenny mengatakan, bahwa pemberkasan kasus sudah diselesaikan di Mabes Polri. Sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.
"Yang menyatakan P21, aparat kejaksaan. Itu tugas jaksa penuntut. Kita serahkan saja kepada mereka," papar Wenny.
(ahm)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan