JAKARTA - Bos Texmaco yang juga menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan dana Bank Muamalat Rp20 miliar, Marimutu Sinivasan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Sebab, polisi mengaku pemberkasan sudah rampung.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum," kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Polisi Wenny Warouw di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Wenny menambahkan, yang menyatakan P21, adalah aparat kejaksaan. Jadi polisi tidak akan ikut campur. Begitu juga jika ada wacana Kejaksaan akan memperdatakan kasus tersebut. "Kita serahkan kepada mereka," jelasnya.
Begitupun jika ada rencana damai antara Marimutu dengan pihak Bank Muamalat, polisi tidak akan ikut mencampuri urusan tersebut. "Silakan, proses damai antara tersangka dengan Muamalat bukan kewenangan saya," tandas Wenny.(ahm)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan