NEWS TICKER :

News

Jaksa Agung: SKB Solusi Masalah Ahmadiyah
Minggu, 11 Mei 2008 - 11:38 wib

Sutarmi - Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menganggap penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah.

"Seperti kata Undang-Undang (UU), apabila ada masalah seperti ini, maka amanat UU mengatakan harus diselesaikan dengan SKB," kata Hendarman seusai menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Monas, Jakarta, Minggu (11/5/2008).

Selanjutnya, Hendarman mengatakan, penerbitan SKB tidak bertentangan dengan UUD 1945.  "Kalau bertentangan ada forumnya, yaitu diajukan ke MK," kata dia.

Kemudian, dia mengemukakan ,SKB ini rencananya akan diumumkan pekan depan. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci waktunya.

"Insyallah minggu depan. Saya harus ngomong yang benar. Untuk ngomong yang benar itu, tunggu saja," ujar Hendarman.

Seperti diwartakan, rencana pemerintah menerbitkan SKB mendapat tentangan keras. Adanya SKB ini berarti melanggar hakikat konstitusi yang telah menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama di Indonesia, artinya melanggar HAM bagi JAI.

Selain itu, dalam UUD 1945 pemerintah tidak diperkenankan campur tangan terhadap hak masyarakat dalam berkeyakinan dan beragama.(sis)
250x250 250x250