JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan alasan tidak ditahannya bos Texmaco Marimutu Sinivasan dikarenakan kasus penggelapan dan penipuannya di Bank Muamalat merupakan kasus perdata.
"Jampidum mengatakan, ini merupakan kasus perdata, belum bisa dikatakan pasal 372 atau 378," ujar Hendaraman usai mengikutu peringatan 100 tahun Kebangkitan Bangsa di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (11/5/2008).
Adanya perbedaan pandangan antara penyidik Mabes Polri dengan Jampidum, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum kasus ini dilimpahkan pengadilan.
"Jadi ada perbedaan setelah P21. Untuk itu akan kita tinjau, kita lakukan gelar perkara telaah dulu," tandasnya.
Namun, Hendarman mengaku belum mengkaji kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan atau kerugian Rp20 miliar itu dikembalikan oleh Marimutu ke pihak Bank Muamalat. "Saya belum tahu perkembangan itu. Senin akan saya pelajari dulu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri Rabu (7/5) lalu. Marimutu merupakan buronan kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat, yang kabur selama 2 tahun ke India dan Singapura. (ahm)(mbs)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan