o1 o2

News


Hendarman: Jaksa Anggap Kasus Marimutu Hanya Perdata

Minggu, 11 Mei 2008 - 13:34 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Sutarmi - Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan alasan tidak ditahannya bos Texmaco Marimutu Sinivasan dikarenakan kasus penggelapan dan penipuannya di Bank Muamalat merupakan kasus perdata.

"Jampidum mengatakan, ini merupakan kasus perdata, belum bisa dikatakan pasal 372 atau 378," ujar Hendaraman usai mengikutu peringatan 100 tahun Kebangkitan Bangsa di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (11/5/2008).

Adanya perbedaan pandangan antara penyidik Mabes Polri dengan Jampidum, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum kasus ini dilimpahkan pengadilan.

"Jadi ada perbedaan setelah P21. Untuk itu akan kita tinjau, kita lakukan gelar perkara telaah dulu," tandasnya.

Namun, Hendarman mengaku belum mengkaji kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan atau kerugian Rp20 miliar itu dikembalikan oleh Marimutu ke pihak Bank Muamalat. "Saya belum tahu perkembangan itu. Senin akan saya pelajari dulu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri Rabu (7/5) lalu. Marimutu merupakan buronan kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat, yang kabur selama 2 tahun ke India dan Singapura. (ahm)
(mbs)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:10 wib

    Ibunda Bilqis Pendonor Terpilih

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • o3 o4