JAKARTA - Memperingati 10 tahun reformasi, ratusan mahasiswa Trisaksi menggelar 'pengadilan HAM ad hoc' di depan pintu gerbang utama Kejaksaan Agung. Sidang menghadirkan terdakwa kasus Trisakti Jenderal (purn) W.
Pada sidang sebelumnya dihadiri oleh dua mahasiswa Trisaksi yang menjelaskan mengenai kronologis demontrasi dan seorang warga Oei SH yang menyaksikan 4 orang berbadan tegap yang diduga sebagai sniper.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa Jenderal (purn) W di 'Pengadilan Ad Hoc' di Jalan Hasanudin, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Saksi dari terdakwa yang pertama adalah Mayjen S yang mengenakan batik pendek. Saksi yang mengenakan topeng ini mengaku lulusan akmil dan mengenal terdakwa Jenderal (Purn) W sebatas hubungan pekerjaan.
"Kenapa anda melarang aksi (mahasiswa Trisakti) di luar kampus?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengira ada pergerakan perlawanan yang mendompleng mahasiswa, makanya dilarang. Karena tidak digubris, makanya dilakukan tindakan tegas," jelas Mayjen S.
"Bagaimana kebijakan di kesatuan anda?" tanya JPU lagi. "Kebijakan berdasarkan komando," jawab Mayjen S.
"Bagaimanakah tindakan prosedur di lapangan?" tanya JPU. "Kalau mahasiswa tidak anarkis, kami tidak melakukan tindakan," kata Mayjen S beralasan.
Kemudian, persidangan menghadirkan saksi kedua, Kolonel A. Dia juga mengenakan baitk tapi berlengan panjang dan mengenakan topeng.
Dia menceritakan, saat itu mahasiswa melakukan pelemparan terhadap barisan aparat keamanan. "Tindakan itu memprovokasi masyarakat di sekitarnya," cerita Kolonel A.
"Apakah pada tragedy Mei, Brimob melakukan tindakan kekerasan?" tanya JPU.
"Mengetahui, tapi tidak melakukan tindakan anarkis. Tidak ada korban tewas, karena perintah saya," katanya dengan mantap
"Tapi hasil visum rumah sakit, empat mahasiswa Trisakti tewas karena peluru tajam,?" tanya JPU lagi.
"Aparat hanya dibekali peluru karet dan gas air mata," jawab Kolonel A. Kontan saja pernyataan ini memicu teriakan dari ratusan mahasiswa yang hadir saat itu.
Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Jenderal (purn) W divonis hukuman seumur hidup.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat. Melakukan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam sejak putusan dibacakan. Dan ketiga biaya ditanggung terdakwa," tutupnya. (uky)
(mbs)

