NEWS TICKER :

News

BK Akan Jenguk 4 Anggota DPR yang Ditahan KPK
Senin, 12 Mei 2008 - 16:35 wib

Anggi Kusumadewi - Okezone

JAKARTA - Setelah melakukan rapat internal dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Badan Kehormatan DPR memutuskan akan mengunjungi empat anggota DPR yang ditahan KPK.

Keempat orang itu adalah tersangka kasus alih fungsi hutan, Al Amin Nasution dan Sarjan Taher, tersangka kasus Pemadan Kebakaran Saleh Djasit, dan tersangka kasus aliran dana BI Hamka Yamdhu.

"Hari Kamis 15 Mei 2008, kami akan mengunjungi dua orang anggota DPR yang ditahan oleh BK. Dua orang lagi menyusul kami kunjungi hari Rabu 21 Mei 2008" ungkap Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun kepada wartawan, Senin (12/5/2008).

Mengenai siapa yang terlebih dahulu dijenguk, Gayus mengaku KPK akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan KPK.

Ketua BK DPR Irsyad Sudiro menambahkan, BK DPR perlu berkonsultasi dengan KPK disebabkan pertimbangan tekhnis, alasan keamanan. "Kalau kita datang ke KPK itu lebih simple dan save. Karena ini pernah dilakukan, saat kunjungi tersangka yang ditahan," jelasnya.

Selain memberikan keterangan, tersangka juga bisa mendatangkan saksi-saksi yang dibutuhkan. "BK bekerja berdasarkan fakta dan data. Kami tidak mempersoalkan salah atau benar di pengadilan nanti. BK akan memutuskan etis atau tidak tindakan yang dilakukan tersangka. Kalau melanggar hukum, pasti melanggar etika. Tapi kalau melanggar etika belum tentu melanggar hukum," jelasnya.

Irsyad juga mengatakan, setelah keterangan dari keempat anggota DPR yang ditahan didapatkan. Maka proses selanjutnya adalah kesaksian dari yang memberatkan dan meringankan, serta pendapat ahli.

"Keterangan KPK kita pegang sebagai keterangan, karena KPK adalah institusi yang diberi kewenangan hukum penuh untuk menyidik dan menyelidiki," tutupnya. (uky)
250x250 250x250