NEWS TICKER :

News

Loloskan Sukmawati, Menkum dan HAM Digugat
Senin, 12 Mei 2008 - 17:25 wib

Amirul Hasan - Okezone

JAKARTA - PNI Marhaenisme pimpinan Syauqi Markam menggugat Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) setelah mengesahkan kepengurusan partai itu di bawah kepemimpinan Sukmawati Soekarno Putri.

"Ini dikarenakan Menkum dan HAM telah sepihak mengeluarkan surat keputusan tentang kepemimpinan Sukmawati selaku Ketua PNI Marhaenisme," kata Markam usai mendaftarkan partai ke KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2008).

Menurut Markam, surat gugatan yang diajukan itu bernomor 638.

Dikatakan, yang menjadi persoalan dalam kepengurusan PNI Marhaenisme, yakni Sukmawati telah dianggap keluar dari partai dan mendirikan PNI Pancasila.

"Yang dikeluarkan Menkum HAM sangat politis dan menguntungkan satu pihak," katanya.

Markam menyatakan dirinya optimistis PNI Marhaenisme di bawah kepemimpinannya akan diakui KPU. "Dan menang dalam pengadilan nanti," katanya.

Dia juga menandaskan, apabila KPU ternyata meloloskan PNI Marhaenisme di bawah kepemimpinan Sukmawati, pihaknya akan menggugat secara perdata lembaga KPU. (sis)
250x250 250x250