DENPASAR - Kasus pembunuhan warga negara Australia,
Heidi Murphy (35) memasuki babak peradilan. Fahrul Rozi (23), sang terdakwa, diancam hukuman penjara seumur hidup.
Â
Ancaman hukuman disampaikan Jaksa IGN Agung Kusumayasa Diputra dalam sidang di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (12/5/2008).
"Terdakwa terbukti sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," tandas Agung.Â
Â
Kepada majelis hakim yang dipimpin Daniel Palittin, jaksa mengungkapkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 339 KUHP. Apalagi korban adalah warga negara asing yang tinggal di Bali.
Â
Sebelumnya, Heidi Murphy ditemukan tewas mengenaskan di penginapan yang disewanya Vila Mekar Sari, Kuta Utara, Kab Badung, 10 Februari lalu. Aparat dari Poltabes Denpasar yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan dugaan korban terbunuh karena ditemukan luka tusukan di bagian leher sebelah kanan.
Â
Hampir semua barang milik pengusaha garmen ini juga dibawa kabur pelaku, di antaranya dua unit laptop, uang senilai Rp2,5 juta, dan dua unit ponsel. Rozi akhirnya berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jatim. Ia mengaku membunuh korban bersama rekannya Nuryanto yang kini sedang menunggu disidangkan.
(Miftachul Chusna/Sindo/kem)
Berita Terkait 'pembunuhan'