News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Uji Materi UU Pemilu, Parpol Dinilai Pragmatis

Selasa, 13 Mei 2008 - 14:26 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Monopoli partai politik (parpol) dinilai akan semakin menjadi jika pasal 12 dan pasal 67 Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu tidak segera dihapus.

"Sebab aturan domisili dan non-partai politik sebagai persyaratan menjadi DPD ditiadakan dalam UU tersebut," kata pengamat politik Arbi Sanit yang akan menjadi ahli dalam uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/5/2008).

Menurut Arbi, dengan diterapkannya kedua pasal tersebut, saat ini sudah ada gejala monopoli parpol, dimana parpol tidak punya prinsip. "Yang ada hanya pragmatis saja. Hanya ingin menunjukkan sentralisme kekuasaan," cetusnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan jika MK tidak menghapus pasal 12 dan 67 UU Pemilu. Karena keberadaan dua pasal itu bisa menjerumuskan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang gagal.

"Parpol butuh kompetitor yakni lewat persorangan agar negara kita tidak menjadi negara yang gagal," pungkasnya. (Rahmat Sahid/Sindo/mbs)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 20:12 wib

    Puluhan Warga Cilincing Keracunan Nasi Bungkus

  • Sabtu, 04 Juli 2009 19:29 wib

    Bus Pendukung SBY-Boediono Terbalik di Tol

  • Sabtu, 04 Juli 2009 18:48 wib

    Jenazah Letkol Deddy Diterbangkan dari Papua

  • Sabtu, 04 Juli 2009 17:58 wib

    Mau Kongkow? Hindari Kawasan Senayan

  • Sabtu, 04 Juli 2009 16:47 wib

    Ujang "Facebook" Diperiksa Polisi 2 Jam

  • o3 o4