NEWS TICKER :

News

Uji Materi UU Pemilu, Parpol Dinilai Pragmatis
Selasa, 13 Mei 2008 - 14:26 wib
JAKARTA - Monopoli partai politik (parpol) dinilai akan semakin menjadi jika pasal 12 dan pasal 67 Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu tidak segera dihapus.

"Sebab aturan domisili dan non-partai politik sebagai persyaratan menjadi DPD ditiadakan dalam UU tersebut," kata pengamat politik Arbi Sanit yang akan menjadi ahli dalam uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/5/2008).

Menurut Arbi, dengan diterapkannya kedua pasal tersebut, saat ini sudah ada gejala monopoli parpol, dimana parpol tidak punya prinsip. "Yang ada hanya pragmatis saja. Hanya ingin menunjukkan sentralisme kekuasaan," cetusnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan jika MK tidak menghapus pasal 12 dan 67 UU Pemilu. Karena keberadaan dua pasal itu bisa menjerumuskan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang gagal.

"Parpol butuh kompetitor yakni lewat persorangan agar negara kita tidak menjadi negara yang gagal," pungkasnya. (Rahmat Sahid/Sindo/mbs)
250x250 250x250