MEDAN - Kejari Medan menahan Kadis Pendidikan Sumut Taroni Hia Terkait Kasus dugaan korupsi Pelaksanaan UN Tingkat SLTP Hingga SLTA, pada 2006-2007 Senilai Rp1,5 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Taroni diperiksa selama 6 Jam oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan Oktario Hutape SH. Setelah diperiksa, Taroni Hia dianggap bertanggung jawab dalam dugaan korupsi anggaran UN 2006-2007 di Sumut.
Untuk memperlancar penyidikan serta tidak adanya upaya penghilangan barang bukti, akhirnya tersangka Taroni hia langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kajari  Medan Mangihut Sinaga mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, ditemukan pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 16 miliar untuk seluruh kabupaten Kota di sumut. Sedangkan Dinas Pendidikan sumut mendapat alokasi dana senilai Rp7,6 miliar.
Dana APBN tahun 2006-2007 itu diduga dimark up terutama dalam Item pengeluaran honor petugas pendataan dan pengeluaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai, serta pengeluaran biaya konsumsi desiminasi UN tingkat SMP yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Sehingga negara mengalami kerugian Senilai Rp1,5 miliar.
"Tidak ada ampun bagi koruptor. Yang salah akan kita tindak. Apalagi yang dikorupsi dana UN. Kan kacau kalau udah begini.jadi kita tahan Taroni sebagai bentuk keseriusan kami," jelas Mangihut Sinaga.
Mangihut juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen dugaan korupsi Dana pelaksanaan UAN di dinas Pendidikan Sumatera Utara itu ke BPKP untuk mengetahui kerugian keuangan negara sebenarnya.
Selain Menahan Kadis Pendidikan Sumut,Petang tadi Kejari juga menahan Bendahara Proyek UN Manahan Pandiangan. tersangka ditahan karena dianggap bekerja sama dengan tersangka Taroni Hia menutup-nutupi penyimpangan laporan keuangan.
(Robby Karo-karo/Trijaya/fit)
Berita Terkait 'Ujian Nasional'