PADANG - Polres Pariaman menangkap seorang pengedar ganja, Chandra (28), di rumah ayahnya di RT 12, Korong Kabung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 Kg ganja kering.
Wakapolres Padang Pariaman Kompol Syarial saat dihubungi okezone via telepon (13/5/2008), membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini barang sitaan termasuk Chandra sudah diamakan di Mapolres Padang Pariaman jalan H Agus Salim.
"Menurut keterangan tersangka ganja ini milik Dul yang berasal dari Aceh. Dul memberikan biaya titipan pada Chandra satu paket seharga Rp100 ribu. Namun tersangka belum mengetahui berapa per paket yang akan dijual," terang Syarial.
Ia juga menambahkan, Chandra tersebut sudah merupakan Target Operasi (TO) Polres Pariaman. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. "Karena menyimpan barang psikotropika ini tersangka diancam 12 tahun penjara," katanya.
Sementara Dul, sebagai agen pembawa ganja dari Nanggroe Aceh saat ini masih diburu oleh anggota Buser Polres Pariaman. Selama tahun 2008 ini ada 12 kasus yang diungkapkan Polres Padang Pariaman, dan kasus yang baru ini merupakan kasus terbesar setelah Polres Solok menyita 10 Kg ganja kering.
(fit)
NEWS TICKER :

