BANTUL - Aparat penegak hukum harusnya menjadi contoh masyarakat. Namun yang dilakukan dua orang Kapolsek di wilayah Polres Sleman ini tidak patut ditiru. Keduanya kedapatan selingkuh di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Babarsari, Sleman, Yogyakarta tepatnya disalah satu kamar Hotel Pondok Seturan yang sudah dikenal oleh masyarakat Yogyakarta sebagai hotel untuk tempat mesum.
Kedua aparat penegak hukum yang tertangkap basah selingkuh tersebut AKP. AR dan AKP RWS, keduanya menjabat sebagai salah satu Kapolsek di wilayah Polres Sleman, Yogyakarta.
Perselingkuhan terbongkar setelah suami AKP RWS, Dodi Paris Hermawan (30) melaporkan skandal tersebut ke Kapolres Sleman AKBP Suharsono pada Rabu, (14/5) malam. Mendapat laporan itu Dodi bersama petugas dari P3D, Kasat Reskrim Intelkam Mapolres Sleman langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggrebekan terhadap kedua pasangan.
Menurut Dodi, dia mencium perselingkuhan istrinya setelah dengan AKP AR berawal AKP RWS setelah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik istrinya.
Pada malam itu Rabu (14/5), dia mengetahui istrinya menghadiri acara tirakatan hari jadi Kabupaten Sleman. Sekira pukul 21.00 WIB RWS meninggalkan lokasi tirakatan dengan mobil patroli menuju kantor Polsek. Sesaat kemudian meninggalkan Mapolsek dengan mengendarai mobil sedan. Setelah sampai di sekitar lapangan Denggung, mobil berhenti dan AKW RWS turun mengganti plat nomor mobilnya.
Kedua pasangan tersebut bertemu dan langsung menuju hotel Pondok Seturan dan masuk ke salah satu Kamar Hotel yang di depannya terdapat garasi. Setelah mobil masuk garasi kemudian garasi ditutup dan kedua pasangan tersebut menuju kamar.
Dodi mengaku melihat istrinya masuk dengan pasangan selingkuhnya yang juga sama-sama polisi. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Sleman. Petugas dari Mapolres Sleman datang ke hotel dan melakukan penggrebegan pada kamar pasangang selingkuh tersebut dan ditemukan keduanya sedang berada di dalam kamar.
Kapolres Sleman AKBP Suharsono ketika dikonfirmasi (Kamis, 15/5/2008) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang juga anggotanya.
"Jika keduanya terbukti melakukan tindakan tak bermoral tersebut sanksi berat siap diberikan. Keduanya telah mencoreng nama baik Polri dan telah melanggar kode etik," tegasnya.
(Daru Waskita/Trijaya/fit)
NEWS TICKER :

