JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pemilu dari FPDIP Â Nur Suhud mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 10 tahun dengan alasan, pemilihan presiden lima tahun sekali terlalu besar ongkos politiknya.
Pengamat Politik dari Universitas Andalas Saldi Isra menilai, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 10 tahun  akan menyulitkan mekanisme evaluasi terhadap kinerja presiden.
"10 tahun itu, Itu terlalu panjang. Itu menyulitkan evaluasi dukungan terhadap presiden dan kinerjanya.Bagaimana kalau presiden tidak bagus kinerjanya sedangkan presiden hanya bisa diturunkan kalau dia melanggar konstitusi," jelas Saldi Isra saat berbincang dengan okezone, Jumat (16/5/2008).
Selain itu, jika masa jabatan presiden akan dibuat menjadi 10 tahun, maka sebelumnya harus mengubah konstitusi yang menyatakan satu kali masa jabatan presiden adalah 5 tahun.
Mengenai alasan bahwa pemilihan presiden yang dilakukan lima tahun sekali membuat kerja presiden tidak maksimal, menurut Saldi, hal itu tidak beralasan.
"Di Prancis saja, masa jabatan dari tujuh tahun dikurangi menjadi 5 tahun," jelasnya.
"Jika masa jabatan presiden diperpanjang 10 tahun. Indonesia menjadi negara satu-satunya di dunia," imbuh Saldi.Â
  Â
Â
Â
 Â
(fit)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad