JAKARTA - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyerahkan hasil penelitian terhadap hadiah yang diterima saat pesta pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sepakat kalau itu masuk gratifikasi, ya,
monggo (silahkan) dikembalikan ke negara," kata Hidayat kepada wartawan di DPR, Jalan Gatot Subroto, Jumat (16/5/2008).
Mantan Presiden DPP PKS ini menegaskan, dirinya tidak akan mengganggu kerja KPK. "Saya hanya mendukung kerja KPK untuk menghadirikan Indonesia yang baik," kata dia.
Dijelaskan, secara prinsip yang dilakukan petugas KPK adalah tindak lanjut dari surat pimpinan KPK yang disampaikan kepada Hidayat pada 21 April lalu. Surat itu berisi aturan tentang gratifikasi.
Menurut Hidayat, sebagai tindak lanjutnya, KPK mendatangi rumahnya untuk melakukan pendataan terhadap hadiah dari tamu untuk pernikahannya. KPK datang dua hari setelah pernikahan.
"Karena kita semua mendukung kerja KPK, ya, saya bersikap terbuka. Mereka datang secara baik, tidak ada yang diobok-obok atau diselidiki. Semua di data baik-baik dengan dihadiri oleh rekan-rekan panitia dan keluarga saya," katanya.
(sis)
Berita Terkait 'Hidayat Nurwahid'