JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pemilihan Presiden (Pansus RUU Pilpres) DPR akan memasukkan rancangan mekanisme debat pasangan kandidat presiden dan wakilnya sebagai bagian dari kampanye.
"Dialog ini tidak cukup satu atau dua kali saja. Setidaknya lima kali sehingga masyarakat bisa tahu perdebatan isu-isu besar di republik ini," kata Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, di DPR, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
Menurut anggota Fraksi Golkar ini, selama ini kegiatan kampanye selalu diartikan sebagai acara panggung hiburan yang selalu menghadirkan artis atau sekelompok massa.
"Padahal, mestinya untuk menjelasksan visi dan misi pasangan calon," kata Ferry.
Ferry menambahkan, Pansus RUU Pilpres kemungkinan juga mengajukan tim kampanye masing-masing pasangan kandidat presiden dan wakil presiden untuk menjadi peserta debat publik.
"Ini nanti jadi menarik. Karena dapat mengupas habis dan menggali latar belakang program serta langkah-langkah yang akan dilakukan para calon," tutur Ferry.
Sementara itu, masa kampanye sendiri, akan dimulai setelah figur yang bersangkutan disahkan sebagai kandidat.
Kemudian, semua yang terkait dengan pelanggaran kampanye, termasuk penyimpangan dana, harus selesai tiga hari sebelum KPU menetapkan pemenangan pemilu.
"Jadi tidak ada ceritanya ketika pilpres sudah selesai. Baru ada orang yang mempersoalkan tingginya pelanggaran kampanye," tandas Ferry.(sis)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad