JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku shock dan tidak terima terhadap pemecatan secara permanent dirinya oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas pelanggaran kode etik profesi.
Sebelum ada keputusan hukum tetap Todung berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut. "I am innocent, I am not quilty. Putusan tersebut bertentangan dengan akal sehat, fakta-fakta dan semua logika rasional,? ujar pria berdarah Batak tersebut ketika jumpa pers di kantornya Mayapada Tower, Jumat (16/5/2008).
Jika keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kasus ini menjadi yang pertamakalinya dalam sejarah hukum Indonesia, seorang advokat dipecat secara permanen karena pelanggaran kode etik.
Todung melihat musibah yang menimpanya mirip dengan pemerintahan Seoharto terhadap Ali Sadikin
"Selama 30 tahun hidup saya abdikan sebagai advokat yang menghormati etika dan hukum. Tapi sekarang apa yang saya dapat," keluhnya dengan suara berat.
Sebelumnya Todung diajukan ke meja pesakitan dewan Kehormatan Peradi karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus BLBI yang tampil sebagai kuasa hukum Anthony Salim.
(Fahmi Faiza/Sindo/ahm)