BANYUWANGI - Ketua DPC PDIP Banyuwangi Hermanto ketiban masalah. Kali ini Anggota DPRD yang juga Ketua FPDIP itu tersangkut kasus penganiayaan.
Bahkan Polres Banyuwangi telah menetapkan Hermanto sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Kapolres AKBP Ery Nursatari membenarkan status Hermanto yang sudah menjadi tersangka.
"Memang sudah diperiksa beberapa kali oleh petugas sebagai tersangka dan berkasnya sudah cukup untuk dilimpahkan," ujar Ery Jum'at tadi (16/5/2008).
Kapan BAP-nya dilimpahkan ke Kejari? Ery belum bisa memastikan namun yang pasti berkasnya sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Kejari.
"Kasus pidana seperti ini mudah dibuktikan," katanya. Ery menandaskan bahwa pemeriksaan Hermanto sudah mendapat izin dari Gubernur Jatim beberapa waktu lalu. Hermanto dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukum penjara paling lama lima tahun.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Hermanto itu terjadi April lalu. Saat itu beberapa pengusaha jasa pengadaan barang dan Hermanto sedang melakukan pembicaraan di kantor Purnomo, pemilik PT Purnama Blambangan Raya di Jalan Brawijaya.
Tidak jelas karena alasan apa, Hermanto terlibat adu fisik dengan seseorang yang bernama Agus Setiawan
alias Wawan. Akibat terkena pukulan tangan Hermanto, mata kiri Wawan lebam, Â bahkan sempat mengeluarkan darah. Beberapa orang yang hadir saat itu langsung melerai keduanya. Â
Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, Hermanto menyangkal bahwa dirinya melakukan aksi pemukulan. Untuk memperkuat tuduhan penganiayaan itu, aparat kepolisian telah memiliki hasil
visum et repertum.
"Menurut korban, tersangka menjotos dengan tangan kosong tapi tersangka membantah. Hasil visum dan hasil pemeriksaan sudah cukup, tinggal dilimpahkan," ujar salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Selain memeriksa Hermanto, penyidik juga telah memintai keterangan dua orang saksi saat kejadian yakni dua pengusaha yang juga pengurus persatuan pengusaha jasa konstruksi Joni Subagyo dan Isnaini. "Pak Joni dan Pak Isnaini sudah kita periksa," ujarnya.
Â
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD belum menindaklanjuti kasus tindak pidana yang melibatkan Hermanto ini. Bahkan BK terkesan pasif dalam masalah ini.
Ketua BK DPRD Banyuwangi Sudjarwo Arkat mengatakan BK tidak begitu saja merespon kasus ini karena sudah berada diproses secara hukum.
"Itu sudah wewenangnya aparat dan BK itu sifatnya pasif. Jadi BK harus jeli dan harus dibedakan mana yang masuk ranah hukum, mana yang politik dan mana yang etika," jelas Anggota FPDIP ini.
Meski begitu, Sudjarwo mengatakan BK dapat menindaklanjutinya asal ada masukan atau laporan.
"Sampai saat ini belum ada masukan dari pihak manapun terkait kasus ini termasuk dari pihak korban," ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini masih belum dipastikan siapa yang benar dan siapa yang salah meski Hermanto sudah dijadikan tersangka.
"Kan belum sampai ada vonis bersalah dari pengadilan. BK harus pandai-pandai memilah mana masalah yang dapat ditindaklanjuti dan mana yang tidak," cetusnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2006 lalu, Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Abdus Sholeh dipecat dari keanggotaan DPRD atas usulan partai dan fraksi bersangkutan karena menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak dibawah umur. Saat itu BK belum terbentuk. BK baru dibentuk April 2008 lalu.
(Ishomuddin/Sindo/fit)