BANDUNG Â - Polda Jabar dipastikan dalam waktu dekat akan memeriksa pimpinan Kanwil Direktorat Pajak Wilayah Jawa Barat II, terkait kasus praktik suap yang diterima 3 pegawai pajak sebesar USD500.000.
Kapolda Jabar mengatakan, ketiga orang itu yang sudah dijadikan tersangka bukan pemegang keputusan. Mereka sebagai pelaksana di lapangan dan kewenangan itu ada di tingkat atas.
"Tetapi belum bisa menetapkan tersangka kepada pimpinan pajak sebelum ada bukti. Apakah mereka terlibat atau tidak. Tapi yang jelas pemutus jumlah nilai setiap wajib pajak (WP) yang harus dibayar per tahun, bukan ketiga tersangka itu," ujar Susno kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (16/5/2008).
Yang sedang ditelusuri kata dia, berapa besar nilai selisih pajak yang seharusnya dibayarkan namun tidak dibayarkan WP sesuai dengan kewajibannya. Selisih ini yang sedang dihitung oleh pihak pajak sendiri.
"Berapa sih nilai pajak normalnya yang harus masuk sebagai penerimaan pajak negara. Yang dibayarkan berapa dan yang tidak dibayarkan berapa. Kita juga belum bisa menyebutkan, apakah suap uang yang ditemukan itu sudah bercampur dengan yang lain. Semua masih diteliti," terangnya.
Ditanya tentang jumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa, Kapolda menjawab, sejauh ini yang sudah terbukti baru satu perusahaan. Namun pendataan terhadap perusahaan lain masih dilakukan.
"Karena tidak menutup kemungkinan, praktik tersebut terjadi juga di perusahaan lain," paparnya.
Dalam kasus ini Kapolda menegaskan, pihaknya akan menangani secara bertahap. Tiga tersangka HN, YH, dan AG sudah diperiksa dan memberikan keterangan seputar kasus ini kepada penyidik.
"Dari keterangan para tersangka, tentu akan dimintai keterangan lainnya. Seperti pimpinan di Kanwil Direktorat Pajak Wilayah II Jabar. Termasuk semua yang tersangkut dan berkaitan kasus ini," paparnya.
Ditanya persentase kerugian pajak yang hilang akibat praktik tersebut, Susno menyebutkan, sampai sejauh ini hal belum masuk ke penyidik karena semua masih dalam pendataan pihak Direktorat Pajak RI.
"Yang baru diketahui kasus ini terbongkar setelah ditemukannya aliran dana sebesar USD500.000 ke satu bank pemerinyah milik rekening YH oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," terang Susno lagi.
YH sendiri lanjutnya, memiliki atasan HN sebagai petugas supervisor yang membawahi beberapa petugas fungsional pajak dengan wilayah kerja kawasan industri Jababeka.
"HN juga memiliki bawahan AG. Tetapi peran semua tersangka bukan pengambil kebijakan di Direktorat Pajak," paparnya.
(Robby Sanjaya/Sindo/fit)