JAKARTA - Badan Kehormatan DPR diminta mengusut mengenai studi banding yang dilakukan 12 anggota Pansus RUU Pilpres ke Argentina selama 9 hari.
"BK harus memberi sanksi. Jika terbukti, anggota tidak boleh ikut studi banding lagi sampai akhir masa jabatannya. Dan Kalau ada anggaran yang keluar untuk biaya, maka harus dikembalikan," jelas Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Sebastian Salang, saat dihubungi okezone, Sabtu (17/5/2008).
Menurutnya, aksi anggota dewan membawa suami atau keluarga dalam studi banding bukan kejadian baru. Sebab, studi banding bagi mereka sebagai ajang rekreasi bersama keluarga di luar negeri.
 "Studi banding sebagai kedok untuk jalan-jalan bersama keluarga, karena dananya disediakan dalam anggaran negara," ujarnya.
Namun demikian, diakuinya, BK akan mengalami kesulitan dalam menangani masalah seperti ini. Sebab, studi banding bersama keluarga sudah menjadi budaya bagi seluruh anggota DPR.
"BK akan sulit mengusut anggotanya dengan alasan membawa keluarga. BK harus mengecek apa ada anggaran negara yang digunakan seperti tiket, apa ada fasilitas negara lain yang juga digunakan," ungkapnya.
(mik)(uky)