YOGYAKARTA - Aksi rush atau memborong premium di sejumlah SPBU di daerah-daerah sebagai dampak rencana kenaikan harga BBM, membuat PT Pertamina mengambil sikap.
Pembatasan pembelian premium dan solar pun ditempuh, guna menekan adanya upaya penimbunan BBM atau pembelian secara berlebihan oleh konsumen.
Pertamina mengeluarkan faksimili yang ditujukan ke SPBU-SPBU di DIY, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Niaga, perihal pegendalian penjualan BBM. Dalam lembar faksimili yang diterima sejumlah SPBU di DIY itu, pemakai sepeda motor dibatasi hanya boleh membeli premium maksimal Rp15.000.
Sementara angkutan umum dibatasi Rp100.000 dan kendaraan pribadi Rp75.000. Sementara untuk jenis bahan bakar solar, pembatasannya meliputi kendaraan pribadi maksinal Rp75.000, angkutan umum Rp100.000, truk Rp250.000 dan bus antar kota maksimal pembelian solar Rp250.000.
Salah satu pengelola SPBU di DIY, Hartoyo mengungkapkan, faksimili dari Pertamina tersebut diterimanya, Sabtu (17/5/2008).
"Selain pembatasan pembelian, jatah pasokan BBM ke SPBU kami juga dibatasi. Biasanya selama interval tiga hari kita mendapat pasokan 24.000 liter-24.000 liter-16.000 liter, kini menjadi 16.000 liter setiap harinya," ujarnya.
(Moch Fauzi Miftah/Sindo/uky)