NEWS TICKER :

News


Pemerintah Harus Merivisi Pasal-Pasal Agama

Minggu, 18 Mei 2008 - 09:19 wib
text TEXT SIZE :  
Yuni Herlina Sinambela - Okezone

BOGOR - Pemerintah didesak untuk merivisi pasal-pasal yang di dalam undang-undang tentang penodaan terhadap agama. Karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perubahan jaman.

"Pasal tersebut dibuat saat Demokrasi Terpimpin. Sehingga untuk jaman seperti ini, tidak perlu lagi. Karena seolah-olah pemerintah mengurusi agama, dan itu tidak boleh," kata mantan Mensesneg di era pemerintahan Gus Dur Djohan Effendi saat Semiloka Media untuk Isu Keberagaman di Cisarua, Bogor, Minggu (18/5/2008).

Produk dari undang-undang itu, menurutnya harus diubah. Kecuali, menyangkut kriminalitas terhadap agama. Djohan mencontohkan, jika Ahmadiyah memaksa orang lain untuk meyakini ajarannya.

"Tapi ini kan tidak memaksa. Mereka hanya menjalankan yang diyakini oleh mereka," ujarnya.

Gejala pada kekerasan yang dilakukan oleh FPI pada jemaah Ahmadiyah, diyakini Djohan memang gejala masyarakat yang sakit. Namun lingkungan seperti ini akan terus berlarut-larut, jika tidak ada kepastian hukum.

"Maka media jangan membesar-besarkan bahwa Ahmadiyah itu aliran sesat. Itu juga membuat media sebagai pelaku kekerasan," tandasnya. (hri)