JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR M Azis Syamsuddin usulkan agar kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus sejalan dengan UU Peradilan Militer. Sinkronisasi tersebut sangat diperlukan agar tidak tumpang tindih.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dalam UU 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak mengenal tempat dan waktu. Artinya, siapapun yang terlibat kasus dugaan korupsi harus diadili.
"Namun, untuk masalah TNI harus dikaji keterkaitannya dengan RUU Peradilan Militer yang sedang kita bahas," terang Azis.
Menurut dia, kalau saat tindak pidana umum (oknum TNI) sudah dikategorikan dalam pengadilan umum, otomatis masuk. Dalam RUU Peradilan Militer yang sedang dibahas DPR disebutkan bahwa tindakan umum yang dilakukan aparatur TNI atau bukan masuk pengadilan umum.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan, amanat awal yang diemban KPK adalah membersihkan instansi kepolisian dan kejaksaan.
"Makanya, kerja KPK jangan melebar dulu sebelum dua instansi tersebut dibersihkan. Apalagi sampai mengarah pada instansi TNI yang sebenarnya bukan instansi penegak hukum," ujarnya.
Fahri menambahkan, kinerja KPK bisa dianggap sukses jika mampu mengusut kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Sebab, dua lembaga tersebut adalah kunci sukses tidaknya penegakan hukum dalam negeri, baik kasus besar maupun kecil.
Jika kepolisian dan kejaksaan sudah bersih, lanjutnya, maka tugas KPK dianggap selesai, sebagaimana amanat awal yang dibebankan pada KPK.
"Ibaratnya, kita harus membersihkan sapunya sebelum bersih-bersih. Bila sapu yang dipakai sudah kotor, buat apa membersihkan kasus hukum lain. Termasuk kasus korupsi di instansi TNI yang tidak bersentuhan dengan instansi hukum," tandas politikus PKS ini.
(Ahmad Baidowi/Sindo/hri)