Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek, rata-rata mencapai 12 persen. Kenaikan ini resmi mulai berlaku Jumat 29 Mei dini hari nanti.
Kepala Badan Pengatur jalan tol Departemen Pekerjaan Umum, Nurdin Manurung, mengatakan, penyusaian tarif berdasarkan tingkat inflasi periode Januari 2006-31 Desember 2007.
"Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek seharusnya dilakukan pada Maret 2008 yang lalu, namun karena masih ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi PT Jasa Marga termasuk sosialisasi, maka kenaikan itu ditunda hingga Mei," ungkap Nurdin
Manurung mencontohkan penyesuaian tarif tol jarak terjauh untuk golongan I Jakarta-Cikampek sepanjang 72,50 KM tarif baru 11.500. dari tarif lama 10.000.
Manurung menambahkan kenaikan tarif tol ini juga harus dibarengi dengan kewajiban dari jasa marga untuk meningkatkan pelayana dan kualitas infrasturuktur jalan di ruas tol Cikampek
Kewajiban pertama yang sudah disanggupi oleh PT Jasa Marga pada tahun ini adalah PT Jasa Marga harus menambah satu lajur ruas Cikaraang sampai dengan Karawang Timur, pada tahun 2009 menambah satu lajur Ruas Cibutung sampai dengan Cikarang Timur.
Berikut daftar tarif baru Jakarta-Cikampek
Gol I Rp11.500
Gol 2 Rp19.000
Gol 3 Rp22.500
Gol 4 Rp28.500
Gol 5 Rp34.000
Jakarta-Bekasi Barat
I Rp2.500
II Rp4.500
III Rp5000
IV Rp6.500
V Rp8.000
Setelah kenaikan ini pemerintah juga segera menaikan tarif tol Prof Dr Sudiyatmo, "Kenaikan sudah disetujui tinggal waktu yang tepat termasuk perbaikan seluruh prasaranan jalan yang dilakukan Jasa Marga," katanya. (Gaib Maruto Sigit /Trijaya/sis)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad