JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai naiknya tarif tol yang akan diberlakukan Jumat (30/5) pukul 00.00 WIB dini hari nanti, sebagai kebijakan yang tidak tepat. YLKI menilai DPR adalah lembaga yang patut disalahkan atas kenaikan ini.
"Nomor satu yang harus disalahkan adalah yang membuat Undang-Undang (UU) yaitu DPR. UU kok malah menjepit masyarakat," ujar salah satu pengurus YLKI, Indah Suksmaningsih saat dihubungi okezone, Kamis (29/5/2008).
Indah mengatakan, tak seharusnya kebijakan soal kenaikan tarif dimasukkan ke dalam UU. Menurut Indah fungsi UU adalah untuk mengatur keadilan antara pengguna jalan tol dan kesehatan jalan tol. "Sekarang ini apa prestasi dari jalan tol, kok dalam UU dimasukkan kenaikan jalan tol harus setiap tahun. Kepuasan apa yang diberikan untuk konsumen," lanjut Indah.
Menurutnya, UU yang dibuat DPR tentang adanya kenaikan tarif tol hanyalah untuk menjebak masyarakat. UU itu dibuat tanpa evaluasi yang matang."DPR menjebak kita dengan UU, sebab, kalau masyarakat tak mematuhi UU dibilang melanggar UU. Karena kenaikan tarif itu jelas tercantum dalam UU," tukasnya.
Seharusnya, lanjut Indah jika memang keputusan menaikkan tarif ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, pemerintah memberikan feedback yang baik yaitu dengan memperbaiki fasilitas angkutan umum untuk publik.
"Kalau itu dimaksudkan untuk kurangi macet, kenapa kendaraan seperti metromini yang sudah bobrok tidak diperbaiki," geramnya.
Sebelumnya diwartakan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan kenaikan tarif tol golongan I Jakarta-Cikampek menjadi RP11.500 untuk jarak terjauh sebelumnya Rp10.000. Setelah kenaikan ini pemerintah juga segera berencana menaikan tarif tol Prof Dr Sudiyatmo.(lut)
(fit)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad