News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


DPR Patut Disalahkan Atas Kenaikan Tarif Tol

Kamis, 29 Mei 2008 - 12:16 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Lutfi Dwi Pujiastuti - Okezone

JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai naiknya tarif tol yang akan diberlakukan Jumat (30/5) pukul 00.00 WIB dini hari nanti, sebagai kebijakan yang tidak tepat. YLKI menilai DPR adalah lembaga yang patut disalahkan atas kenaikan ini.

"Nomor satu yang harus disalahkan adalah yang membuat Undang-Undang (UU) yaitu DPR. UU kok malah menjepit masyarakat," ujar salah satu pengurus YLKI, Indah Suksmaningsih saat dihubungi okezone, Kamis (29/5/2008).

Indah mengatakan, tak seharusnya kebijakan soal kenaikan tarif dimasukkan ke dalam UU. Menurut Indah fungsi UU adalah untuk mengatur keadilan antara pengguna jalan tol dan kesehatan jalan tol. "Sekarang ini apa prestasi dari jalan tol, kok dalam UU dimasukkan kenaikan jalan tol harus setiap tahun. Kepuasan apa yang diberikan untuk konsumen," lanjut Indah.

Menurutnya, UU yang dibuat DPR tentang adanya kenaikan tarif tol hanyalah untuk menjebak masyarakat. UU itu dibuat tanpa evaluasi yang matang."DPR menjebak kita dengan UU, sebab, kalau masyarakat tak mematuhi UU dibilang melanggar UU. Karena kenaikan tarif itu jelas tercantum dalam UU," tukasnya.

Seharusnya, lanjut Indah jika memang keputusan menaikkan tarif ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, pemerintah memberikan feedback yang baik yaitu dengan memperbaiki fasilitas angkutan umum untuk publik.

"Kalau itu dimaksudkan untuk kurangi macet, kenapa kendaraan seperti metromini yang sudah bobrok  tidak diperbaiki," geramnya.

Sebelumnya diwartakan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan kenaikan tarif tol golongan I Jakarta-Cikampek menjadi RP11.500 untuk jarak terjauh sebelumnya Rp10.000. Setelah kenaikan ini pemerintah juga segera berencana menaikan tarif tol Prof Dr Sudiyatmo.(lut)

(fit)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 20:12 wib

    Puluhan Warga Cilincing Keracunan Nasi Bungkus

  • Sabtu, 04 Juli 2009 19:29 wib

    Bus Pendukung SBY-Boediono Terbalik di Tol

  • Sabtu, 04 Juli 2009 18:48 wib

    Jenazah Letkol Deddy Diterbangkan dari Papua

  • Sabtu, 04 Juli 2009 17:58 wib

    Mau Kongkow? Hindari Kawasan Senayan

  • Sabtu, 04 Juli 2009 16:47 wib

    Ujang "Facebook" Diperiksa Polisi 2 Jam

  • o3 o4