JAKARTA - Pasangan calon gubernur Maluku Utara Thaib Armayn dan Gani Kasuba dinyatakan sebagai pemenang pilkada Malut. Mendagri segera akan memproses usulan ke Presiden.
Manteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dalam keterangannya mengatakan, pemerintah telah mengambil putusan untuk mengusulkan pasangan Thaib-Gani ke Presiden dengan pertimbangan dan catatan pemerintah tetap bersikap netral dalam mengambil putusan ini.
Putusan ini ujar Mardiyanto, diambil berdasar pada pertimbangan hukum seperti yang tertuang dalam putusan MA dan Fatwa Ketua MA Bagir Manan.
"Banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengambil putusan ini. Kita pelajari satu satu dan tidak tergesa, tapi setelah melalui kajian dan Fatwa MA, kami mengambil putusan untuk mengusulkan pasangan Thaib Armayn dan Gani Kasuba untuk diproses menjadi gubernur Malut," tegas Mendagri, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/6/2008).
Atas putusan ini, Mendagri meminta agar masyarakat Malut bisa memahami sikap, posisi, dan alur pikir pemerintah dengan mendasar pertimbangan hukum untuk memberikan landasan yang kuat dalam pengambilan suatu keputusan.
(Sofyan Dwi/Sindo/mbs)
NEWS TICKER :

