JAKARTA - Proses pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sedang dilakukan pemerintah, tidak dapat menjadi alasan bagi sekelompok muslim untuk menjustifikasi kebenaran atas tindakan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
"Lho karena pemerintah memang harus memikirkan dalam-dalam, bagaimana keputusan yang baik, kan begitu. Tapi tidak ada hak warga negara, karena pemerintah sedang memprosesnya, kemudian warga negara melakukan kekerasan terhadap warga lain, tidak ada itu," kata juru bicara Presiden SBY, Andi Mallarangeng kepada wartawan di depan gedung Bina Graha Sekretariat Negara Jalan Veteran, Selasa (3/6/2008).
Andi menegaskan, kekerasan terhadap warga negara lain tidak diperkenankan. "Tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum," katanya.
Mengenai sikap presiden terhadap pembubaran ormas FPI, Andi tidak dapat menjelaskannya. "Tanya ke Menkopolhuk dan HAM. Itu teknis sekali karena ada pasal-pasalnya," kata dia.
Andi mengaku, dirinya tidak berkompetan untuk berbicara mengenai pembubaran FPI.
"Saya bicara dalam prinsip-prinsip dasar dalam negara hukum. Warga negara itu kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada warga negara lain berhak lakukan tindakan kekerasan terhadap lainnya," pungkasnya. (ase)
(uky)
NEWS TICKER :

