News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

Opini


Mewaspadai Penipuan

Selasa, 3 Juni 2008 - 09:30 wib
text TEXT SIZE :  
Share

Akhir-akhir ini banyak terjadi penipuan atau percobaan penipuan dalam berbagai modus operandi. Baru-baru ini seorang bernama Ahmad Zaeni Suparta mengaku memiliki uang Rp18.000 triliun rupiah (jauh lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp836 triliun dan dari orang terkaya nomor satu di Indonesia Abu Rizal Bakrie dengan kekayaan Rp85,9 triliun) dan menawarkan bantuan atau pinjaman miliaran rupiah tanpa biaya dan jaminan.  

Ada penipuan yang mengiming-imingi hadiah uang atau barang kepada seseorang. Modus lain berupa jual beli atau sewa barang secara fiktif atau lewat internet yang tidak pernah ada realisasinya. Ada juga penipu yang ahli membuat dokumen atau warkat palsu atau meminta sumbangan dengan mencatut nama pejabat publik. Penawaran investasi yang menyesatkan dengan imbalan yang sangat menarik juga banyak dilakukan.Bahkan ada penipu yang jago hipnotis dan ada yang mengaku bisa menggandakan uang.   

Korban penipuan sangat bervariasi, dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi setingkat menteri atau kepala lembaga. Sungguh sangat tinggi angka penipuan ini. Mengapa banyak sekali terjadi penipuan dan banyak korban yang tertipu? Apa upaya untuk menanggulanginya?   

Sebab Penipuan   

Sebagaimana diketahui, tingkat pengangguran masih relatif tinggi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik per Agustus 2007, jumlah pengangguran terbuka sebesar 10,01 juta orang. Belum termasuk pengangguran terselubung yang jumlahnya juga cukup banyak.   

Banyaknya jumlah pengangguran ini adalah satu sebab banyaknya penipuan. Orang yang tidak punya pekerjaan dapat menjadi penipu dan orang yang tidak punya pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan mudah menjadi korban penipuan. Di samping itu, sistem administrasi kependudukan yang buruk memudahkan penipu untuk memperoleh kartu identitas asli tetapi palsu (aspal) yang dipergunakan untuk melakukan penipuan, misalnya pada waktu membuka rekening di bank.   

Upaya memperoleh kartu identitas palsu ini dipermudah karena Indonesia belum memiliki single identification number (SIN) atau kartu tanda penduduk (KTP) nasional yang tunggal. Inilah yang menjadi agenda pertama dari Strategi Nasioanal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah disahkan pada bulan Februari 2007 yang lalu oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.   

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki Undang Undang No 23/2006 tentang Sistem Administrasi Kependudukan, tetapi upaya membuat KTP nasional masih belum banyak terlaksana karena lebih 400 kabupaten dan kota yang harus menyesuaikan KTP mereka. Penyebab lain banyaknya orang tertipu karena mentalitas atau moral sebagian bangsa Indonesia yang malas bekerja keras, tetapi ingin cepat kaya, sikap yang menyuburkan jumlah penipu dan korban penipuan.  

Penipuan mudah terjadi karena penipu yakin bahwa korban mudah dibohongi karena tidak kritis menggunakan akal sehatnya dan percaya begitu saja pada si penipu. Biasanya korban memiliki ilmu pengetahuan dan informasi yang terbatas yang dapat melindungi dirinya dari upaya penipuan. Sistem penegakan hukum yang masih kurang baik mengakibatkan korban atau bank enggan melaporkan kasus yang dialaminya, karena dikhawatirkan akan merepotkan atau mengeluarkan biaya tambahan.   

Hal ini terjadi sebagai akibat remunerasi penegak hukum yang masih rendah dan biaya operasional yang relatif kecil. Situasi ini juga memberi sumbangan terhadap bertumbuhnya penipuan ini.   

Merusak Citra   

Selain memakan korban di dalam negeri, banyak juga penipuan yang memakan korban di luar negeri seperti korban penipuan dalam penjualan barang melalui internet dan penipuan dengan kartu kredit palsu. Korbannya banyak,terdiri atas orangorang asing yang tersebar di seluruh dunia.   

Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kepolisian di luar negeri sering menerima pengaduan dari korban penipuan ini.Kepolisian Republik Indonesia banyak menerima permintaan informasi dan pengaduan dari mitranya di luar negeri tentang penipuan ini.Walaupun data yang diberikan korban cukup lengkap dan spesifik,pengungkapan kasus ini agak sulit karena identitas yang dipergunakan pelaku penipuan adalah palsu.   

Dapat ditambahkan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang yang pertama diputus pengadilan di Medan adalah kasus pencucian uang dengan KTP palsu yang dilakukan oleh seorang mahasiswa.Pada kasus ini, si pelaku membuka rekening di bank dengan KTP palsu. Kemudian dia menjual barang melalui internet. Uang hasil penjualan barang dimasukkan pada rekeningnya di bank, sementara barang yang dipesan pembeli tidak pernah dikirimkan.   

Dalam kasus penipuan dengan kartu kredit palsu,sampai hari ini Indonesia masih menduduki peringkat atas, sehingga kalau kita ingin memesan barang dari luar negeri dengan kartu kredit Indonesia akan sangat sulit untuk diterima.Semua ini merusak citra bangsa Indonesia di luar negeri yang baru saja memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang keseratus tahun.  

Upaya ke Depan   

Masalah penipuan ini adalah masalah semua orang,bukan merupakan masalah pemerintah saja. Setiap orang harus melindungi dirinya dengan baik, menggunakan pengetahuan dan informasi yang aktual.   

Kalau diperlukan, pemerintah dapat menginformasikan upaya penipuan yang akan dilakukan dengan modus tertentu. Sambil menunggu KTP tunggal yang bersifat nasional selesai, penyedia jasa keuangan (PJK), terutama bank, dapat menerapkan sistem 100% seperti yang dipakai di Australia.   

Sistem ini mensyaratkan berbagai identitas yang saling mendukung kalau seseorang membuka rekening di bank. Misalnya KTP diberi bobot 40%, surat izin mengemudi 40%, rekening listrik 10%, dan rekening telepon 10%. Seseorang yang ingin membuka rekening di bank, harus menunjukkan beberapa dokumen yang saling mengonfirmasi sehingga nilainya mencapai 100%.   

Dengan pendekatan ini, dapat diperoleh nasabah yang benar identitasnya. Ini bagian dari penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer) dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.(*)  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis   

Yunus Husein  
Kepala PPATK dan Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance. (//ahm)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 17:58 wib

    Mau Kongkow? Hindari Kawasan Senayan

  • Sabtu, 04 Juli 2009 16:47 wib

    Ujang "Facebook" Diperiksa Polisi 2 Jam

  • Sabtu, 04 Juli 2009 14:18 wib

    Sejoli Korban Tabrak Lari Hanyut di Sungai

  • Sabtu, 04 Juli 2009 13:12 wib

    Tipu TKI, PJTKI Ilegal Digerebek Polisi

  • Sabtu, 04 Juli 2009 11:09 wib

    Cucu Tega Habisi Kakeknya di Bekasi

  • o3 o4