MAKASSAR - Sebanyak 60.000 orang guru tersertifikasi segera terima dana tunjangan profesi di seluruh Indonesia. Tunjangan itu bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta setiap orang sesuai jumlah gaji pokok mereka.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengungkapkan, hal itu usai pencanangan pendidikan gratis si Sulawesi Selatan (Sulsel) di Baruga Sangiaseri, Makassar, Jumat (6/6/22008).
Bambang mengatakan, tunjangan profesi guru diberikan untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Menurutnya, dengan adanya tunjangan itu para guru dapat mendidik siswa-siswinya lebih baik lagi.
"Selama ini banyak guru yang ngobyek di luar karena gajinya sedikit. Nah, kalau ada tunjangan profesi mereka bisa optimal ngajar murid-muridnya," tutur Bambang.
Bambang mengemukakan, dana tunjangan profesi itu telah ditransfer ke rekening dinas pendidikan masing-masing provinsi. Pencairannya Menurut Bambang sudah dapat dilakukan bulan Juni ini tergantung kesiapan masing-masing daerah.
Bambang mengakui, pihaknya belum dapat memberikan seluruh dana tunjangan profesi itu sesuai jumlah guru yang telah tersertifikasi, karena besaran jumlahnya yang senilai dengan jumlah gaji pokok. Namun Bambang berjanji akan menuntaskan hal tersebut sebelum akhir tahun 2014.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Saleh Gottang mengakui, pihaknya telah menerima dana sebesar Rp150 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru itu. Menurut Saleh, dana itu disiapkan bagi sekitar 5.000 orang guru di Sulsel yang telah tersertifikasi.
Para guru ini, kata Saleh akan menerima dana tunjangan profesi sesuai jumlah gaji pokok mereka dan lama mereka tersetifikasi. Menurutnya, jumlahnya bervariasi sesuai waktu penetapan sertifikasi profesi mereka.
Saleh memastikan pertengahan Juli nanti, para guru tersertifikasi di Sulsel dapat menikmati rapelan dana tunjangan profesi mereka. Saat ini kata Saleh, pihaknya masih menanti pengesahan dari Dirjen PTKMT Depdiknas untuk dapat mengucurkan dana tunjangan profesi guru tersebut.
UU Guru dan Dosen mengamanatkan pada akhir tahun 2014 semua guru sudah harus berijazah Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4). Menurut Bambang saat UU ini disyahkan tahun 2005 lalu, hanya 30 persen guru yang telah S1, tahun ini sudah 40 persen yang tersertifikasi.(Andi Aisyah/Trijaya/hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan