o1 o2

News


AKKBB Akan Ajukan Judicial Review UU 1/1965

Senin, 9 Juni 2008 - 17:49 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Aries Setiawan - Okezone

JAKARTA - Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) akan mengajukan judicial review UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

"Teman-teman di aliansi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 1 PNPS 1965," ujar Koordinator AKKBB Anick HT kepada okezone, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Mengenai waktunya, Anick belum dapat memastikan. Sebab, masih menunggu finalisasi seluruh dokumen yang akan dipersiapkan untuk melakukan judicial review.

Dia menegaskan, SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 harus segera direvisi.

Selain itu, Anick mengatakan, poin yang dicantumkan dalam SKB tersebut dinilai sangat rancu dan tidak jelas.

Dia mempertanyakan, jika setiap kegiatan jamaah Ahmadiyah dilarang. Sebab, seluruh kegiatan Ahmadiyah merupakan ibadah, seperti pemeluk islam lainnya.

"Kegiatan jamaah Ahmadiyah ini kan ibadah, masa ibadah dilarang. Konsekuensinya, seluruh ibadah jamaah Ahmadiyah dilarang," ungkapnya.

Biar bagaimanapun, pelarangan ini tidak akan mempengaruhi keyakinan para jamaah Ahmadiyah. "Itu sudah menjadi keyakinan dan masuk ke hati mereka," katanya. (ase)
(mbs)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:25 wib

    Pencabutan Moratorium TKI Tertunda

  • o3 o4