Banyak orang yang sesungguhnya keliru atau salah sangka ketika mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kecerobohan serta melanggar hukum ketika menangkap orang dan menggeledah satu kasus sangkaan korupsi.
Harus diingat bahwa orang-orang KPK itu bukanlah orang-orang bodoh yang buta hukum. Selain memahami betul soal hukum, mereka itu sudah kaya pengalaman untuk tidak melakukan kecerobohan. Nyatanya dalam sepanjang perjalanannya, KPK tidak pernah salah menangkap atau gagal untuk menjebloskan koruptor ke penjara. Ketika beberapa waktu yang lalu KPK menangkap tangan dan menahan seorang pejabat dalam kasus penyuapan, yang bersangkutan memerkarakannya melalui praperadilan.
Konon, penangkapan itu tidak sah karena tidak ada bukti penyuapan yang dapat dijadikan alasan untuk menahan, apalagi penangkapannya dilakukan di tempat parkir dan bukan di kamar hotel seperti yang ramai diberitakan di media massa. Orang pun banyak yang ikut salah sangka, mengira KPK ceroboh dan sewenang-wenang sesuai dengan alibi dan logika yang dibangun tersangka.
Nyatanya, KPK kembali membuktikan kecermatan dan keampuhannya dalam menerapkan hukum acara pidana, karena ternyata pengadilan memenangkannya dalam praperadilan itu.
Sulit untuk dipercaya, KPK melakukan penangkapan atas seseorang tanpa alasan hukum atau bukti-bukti awal yang kuat, apalagi dianggap bekerja secara tiba-tiba karena ada laporan dari masyarakat yang juga tiba-tiba. Agaknya itu mustahil. Ketika KPK menangkap seseorang, tentu sudah ada jejak awal yang kuat mengantarkan ke arah penangkapan.
Pembicaraan telepon tersangka yang berkaitan dengan ?tawar-menawar? suap, dalam kaitan apa, dengan jumlah uang berapa, janji pertemuan kapan dan di mana, semuanya pasti sudah direkam (disadap) dan dijaga akurasinya sehingga memudahkan pembuktian di pengadilan.
Instrumen hukum khusus
Keberhasilan KPK dalam menjejak dan menangkap pelaku korupsi memang karena KPK diberi instrumen hukum yang khusus melalui UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantaran Korupsi. Jika dalam hukum biasa penegak hukum dilarang menyadap telepon dan SMS serta merekam aktivitas seseorang secara diamdiam, maka untuk memberantas korupsi KPK diperbolehkan undangundang untuk melakukannya.
Jika dalam hukum biasa polisi dan jaksa diperbolehkan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi seseorang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, KPK dilarang mengeluarkan SP3 terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang bersangkutan wajib terus diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa tanpa boleh diberi SP3.
Konsekuensi dari kewenangan dan kewajiban khusus itu dengan sendirinya menuntut KPK bekerja cermat, sehingga tidak boleh ada orang ditetapkan sebagai tersangka (dan ditangkap) sebelum ada bukti yang benar-benar kuat; tidak boleh pula KPK ceroboh dalam menyusun dakwaan yang dapat menyebabkan seorang terdakwa lolos dari hukuman. Itulah sebabnya, sampai saat ini tidak ada seorang pun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman.
KPK selalu dapat membuktikan dakwaannya dengan meyakinkan, dan itu semua bukan merupakan produk rekayasa atau sesuatu yang dipaksakan, sebab nyatanya kalau dilawan sampai ke tingkat kasasi pun Mahkamah Agung selalu menguatkan hukuman itu melalui putusan kasasinya. Oleh karena itu, orang yang mencermati kinerja KPK dan UU yang dijadikan landasan kerjanya selama ini, pastilah tahu bahwa KPK selalu menangani kasus dengan cermat sesuai wewenang dan kewajiban khusus yang dimilikinya berdasarkan undang- undang.
Memang tidak sedikit orang yang tidak happy terhadap KPK karena sepak terjangnya yang mengiriskan. Ada yang berteriak agar KPK dibubarkan dengan alasan lembaga itu di luar jalur hukum konvensional. Bahkan, UU No 30/2002 tentang KPK sudah dimintakan judicial review sampai berkali-kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar beberapa isinya yang memberi kewenangan dan kewajiban khusus kepada KPK itu dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional.
Menurut penyerangnya,kewenangan dan kewajiban khusus bagi KPK itu bertentangan dengan hukum dan melanggar HAM.Namun melalui putusan- putusannya, MK selalu menyatakan bahwa instrumen hukum khusus bagi KPK itu konstitusional adanya, kecuali keberadaan Pengadilan Tipikor yang diminta diubah dasar hukum pembentukannya dengan undang-undang baru. Oleh sebab itu, mereka yang mengatakan KPK ceroboh dan bekerja serampangan adalah mereka yang salah sangka terhadap KPK.(*)
Moh Mahfud MD
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (//ahm)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan