JAKARTA - Sebanyak 10 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ditetapkan Polres Jakarta Utara sebagai tersangka kasus pembunuhan Agung Bastian Gultom dan penganiaya siswa yunior lainnya.
"Sebenarnya sudah kita tetapkan jadi tersangka sejak tiga minggu lalu. Tapi kemarin-kemarin itu kami masih pendalaman dan baru tadi kita rilis," kata Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Roma Hutajulu kepada okezone, Selasa (17/6/2008).
Sepuluh orang itu, yakni Lasmono, Anggi Dwi Wicaksono, Harry Nugraha, Anton Angiutan Rajagukguk, Maulana, Rifki, Hans Patar, Edityawan, Kartika Eka Paksi dan I Putu Indra.
Menurut Roma, tersangka dibagi menjadi dua kelonpok. Tiga orang berperan dalam sebagai penganiaya Gultom sehingga tewas. Sedangkan tujuh lainnya menjadi tersangka kekerasan fisik terhadap sejumlah mahasiswa STIP.
Diwartakan sebelumnya, Agung Bastian Gultom meninggal 12 Mei 2008. Saat itu, Departemen Perhubungan menemukan adanya tanda-tanda pemukulan di sekujur badan korban.
Roma menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan berkas dan barang bukti perkara itu ke pengadilan. "Sudah kita serahkan. Tinggal tunggu P21," katanya.
Roma mengatakan sudah siap apabila diminta pihak pengadilan untuk melengkapi berkas dan barang bukti.
(sis)
NEWS TICKER :

