TERNATE - Arus protes terhadap sikap pemerintah pusat (Mendagri) yang menetapkan pasangan pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara (Malut) terus bermunculan. Sikap Mendagri ini dinilai Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Ternate, sebuah kegagalan dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat (konstitusi).
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada okezone di press room Ternate, Minggu (22/06/2008), Ketua DPD AMPI Ternate Jusuf Sunya yang didampingi sekretarisnya M Aziz Marsaoly menyatakan, dalam UU disebutkan secara eksplisit kewenangan menentukan hasil Pemilu dan Pilkada ada pada KPU selaku penyelenggara bukan pemerintah.
"Pemerintah di manapun berada, tidak bisa menyelesaikan konflik Pilkada secara independen kecuali lembaga yang telah diatur yakni KPU. Dalam kasus Maluku Utara, sikap Mendagri ini cenderung memunculkan konflik baru yang justru tidak berlandaskan pada tata aturan sebagaimana disebutkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 12 tahun 2008, tentang Perubahan UU 32 tahun 2004, yang tidak menyebutkan kewenangan Depdagri untuk menetapkan calon pemenang Pilkada," tegas Jusuf.
Menurut Jusuf, apa yang dilakukan Mendagri itu justru telah menimbulkan gejolak sosial yang rawan konflik dan instabilitas dalam pembangunan daerah. "Kekisruhan ini terjadi akibat dari campur tangannya pemerintah pusat, termasuk dalam membuat keputusan saat Rapat Kabinet terbatas lalu," cecar Jusuf.
Menanggapi pernyataan Mendagri yang meminta agar semua kalangan bisa menerima sebuah keputusan, dikatakannya justru Mendagri-lah yang tidak menghormati sebuah keputusan dari lembaga yang ditunjuk secara sah.
"Jangan berkoar semua kalangan harus terima, sementara dia (Mendagri) tidak mampu menghormati sebuah keputusan yang lahir dari institusi berwenang yakni KPUD dan KPU," semburnya.
Jusuf melanjutkan, yang memilukan domain hukum justru digiring untuk kepentingan politik 2009 (Pilpres), maka ambisi, egoisme serta kebohongan justru muncul yang dimainkan institusi Depdagri.
"Yang ditentukan oleh KPU dan KPUD plus pengusulan DPRD melalui mekanisme Forum penetapan Panitia Musyawarah dan sebuah paripurna, tidak dilakukan Mendagri. Ini berarti sama saja dengan telah melakukan Subordinasi dan melanggar hukum," ujar sekretaris AMPI Aziz Marsaoly.
Fatalnya lagi, kata mereka, Mendagri lantas mengirimkan seorang staf ahli yakni Tanri Bali Lamo (eks Pj Gubernur Sulsel), yang justru terlibat dalam kebohongan dan rekayasa yang tidak bisa ditutupi.
"Bersama Pjs Gubernur Timbul Pudjianto, kedua oknum ini seharusnya bertanggung jawab atas kondisi dan stabilitas Maluku Utara. Sebagai Dirjen Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Daerah di Depdagri, Timbul bukannya melakukan penataan sistem administrasi pembangunan dan keuangan di Pemprov Malut, tetapi justru terlibat dalam konspirasi politik dan kejahatan dengan menginjak kepercayaan publik Maluku Utara," tudingnya.
Disebutkan, salah satu sikap inkonsistensi Timbul dan Tanri yakni tidak berani menindak oknum-oknum PNS yang terlibat dalam penyegelan kantor gubernur lalu yang secara terang-terangan adalah tim sukses dan donatur bagi Cagub incumbent.
"Malahan bersama-sama dengan para PNS yang terlibat sebagai tim sukses berpesta-pora menyambut hasil kemenangan usai penetapan oleh Mendagri secara terang-terangan tanpa ada rasa malu," tambah Jusuf.
Demi tegaknya supremasi hukum, hak-hak politik rakyat Malut, dan tegaknya kewibawaan pemerintaan SBY-JK, kata Jusuf, presiden sudah harus segera mencopot Mendagri Mardiyanto, Tanri Bali Lamo dan Timbul Pudjianto sebagai aktor dan dalam kisruh Pilkada.
(hri)
NEWS TICKER :

