o1 o2

News


Tahanan Tersangka Rusuh Atma Jaya Dipindahkan

Jum'at, 27 Juni 2008 - 17:26 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Abdul Susila - Okezone

JAKARTA - Tersangka kerusuhan di depan kampus Unika Atmajaya, Jeffry Firdaus dipindahkan dari ruang tahanan Ditreskrimum ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (27/6/2008).

Saat dipindahkan, Jeffry dibawa oleh dua aparat polisi yang mengenakan pakaian preman dan didampingi empat orang pengacaranya.

Jeffry tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, celana pendek dan sandal jepit terlihat lelah dengan luka di bawah pelipis selebar 2 cm. Namun Jeffry mengaku tidak diintimidasi saat diperiksa.

"Ini terluka saat ditangkap, enggak ada intimadasi saat pemeriksaan," aku Jeffry kepada wartawan.

Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Jeffry dikenakan pasal 170 junto 55 tentang pengrusakan dengan hukuman maksimal lima tahun, pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Jeffry dikenakan pasal 170 dan 187," ujar kuasa hukum Jeffry, Berto Harahap.(mir)
(uky)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:03 wib

    Pelaku Penembak Polisi Tidak Sendirian

  • Rabu, 10 Februari 2010 01:25 wib

    Pencabutan Moratorium TKI Tertunda

  • o3 o4