JAKARTA - Tersangka kerusuhan di depan kampus Unika Atmajaya, Jeffry Firdaus dipindahkan dari ruang tahanan Ditreskrimum ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (27/6/2008).
Saat dipindahkan, Jeffry dibawa oleh dua aparat polisi yang mengenakan pakaian preman dan didampingi empat orang pengacaranya.
Jeffry tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, celana pendek dan sandal jepit terlihat lelah dengan luka di bawah pelipis selebar 2 cm. Namun Jeffry mengaku tidak diintimidasi saat diperiksa.
"Ini terluka saat ditangkap, enggak ada intimadasi saat pemeriksaan," aku Jeffry kepada wartawan.
Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Jeffry dikenakan pasal 170 junto 55 tentang pengrusakan dengan hukuman maksimal lima tahun, pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Jeffry dikenakan pasal 170 dan 187," ujar kuasa hukum Jeffry, Berto Harahap.(mir) (uky)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan