JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-UndangPemilu (RUU Pemilu) Ferry Mursyidan Baldan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II.
Ferry menjelaskan, sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, bagi kabupaten/kota yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa jumlah maksimal kursi di DPRD berubah dari 45 menjadi 50 kursi.
"Begitupun bagi daerah pemekaran yang terbentuk setelah Pemilu 2004," katanya di Jakarta kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, KPU juga harus memperhatikan format surat suara untuk pemilu legislatif. Selain itu, persiapan untuk pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) juga harus menjadi perhatian KPU.
Anggota Komisi II DPR ini juga meminta KPU segera menyampaikan kepada parpol peserta pemilu pada tiap tingkatan tentang aturan main masa kampanye (soft campign).
"Hal-hal tersebut selain menjadi prioritas, juga merupakan agenda penting dan menjadi hal yang dapat mempengaruhi tahapan selanjutnya. Ini sekedar masukan agar KPU dapat bekerja optimal," Â kata Ketua Ikatan Alumni Unpad tersebut.
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi II DPR Chozin Chumaidy. Menurut dia, KPU provinsi dan kabupaten yang tidak sedang melaksanakan pilkada harus segera menyelesaikan dapil tersebut.
"Jangan sampai penyusunan dapil kabupaten/kota molor. Ini akan berakibat pada pelaksanaan pemilu," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini berharap KPU tidak menunda lagi serangkaian tahapan pemilu. Pihaknya khawatir, kalau terus menerus ada penundaan akan menimbulkan rasa pesimisme dari masyarakat. (ahmad baidowi)(Ahmad Baidowi/Sindo/sis)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad