News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


KIP Aceh Tetapkan Nomor Urut Parlok

Rabu, 9 Juli 2008 - 19:15 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Muhammad Riza - Okezone

BANDA ACEH - Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan nomor urut partai lokal peserta pemilu di Aceh. Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh (peraturan daerah) tentang partai politik lokal, nomor urut partai lokal di Aceh berada di bawah nomor urut partai nasional.

Dalam penarikan nomor peserta partai poltik lokal, ditetapkan Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) memegang nomor urut 35, diikuti Partai Daulat Aceh (PDA) dengan nomor urut 36, Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) dengan nomor urut 37, Partai Rakyat Aceh (PRA) di nomor urut 38 dan Partai Aceh (39), serta Partai Bersatu Aceh (PBA) di nomor 40.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, dengan ditetapkannya nomor urut partai lokal peserta pemilu di Aceh, pelaksanaan verifikasi partai politik telah berakhir.

"Tugas kita untuk melaksanakan verifikasi partai politik nasional maupun lokal telah berakhir, alhamdulilah semua proses verifikasi berjalan lancar. Kita harapkan semua partai yang telah menjadi peserta pemilu dapat menjalankan kegiatannya dengan baik," katanya di Banda Aceh, Rabu (9/7/2008).

Mengenai adanya protes dari partai lokal yang tidak lulus verifikasi, ia mengatakan, empat partai tersebut boleh menempuh jalur hukum dan menyampaikan keberatannya atas ketetapan KIP tersebut. Pihaknya siap mempertangungjawabkan keputusannya dalam masalah tersebut.

"Kita lebih senang mereka menempuh jalur hukum dari pada harus demo-demo tidak karuan itu, kita siap mempertangung jawabkan semua keputusan KIP," ungkapnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KIP telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyeleksi semua partai poltik. Ia mengatakan, tidak benar jika mereka dituduh tidak berkoordinasi dengan pimpinan pusat partai lokal saat akan melakukan verifikasi di daerah.

"Kita telah berupaya sebaik mungkin dalam melaksanakan semua proses verifikasi. Untuk itu kita menunggu keputusan pengadilan jika mereka menggugat kita," ujarnya.

Sebelumnya KIP Aceh menetapkan 6 dari sepuluh partai local Aceh menjadi peserta pemilu. Empat partai yang tidak lolos verifikasi faktual yaitu Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Lokal Aceh (PLA) dan Partai Darussalam, meminta KIP melakukan verifikasi ulang partai mereka dan akan mengugat KIP ke pengadilan.(hri)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 04 Juli 2009 11:09 wib

    Cucu Tega Habisi Kakeknya di Bekasi

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:54 wib

    Dipukuli di Mesir, 4 Mahasiswa Ditanya Soal Al-Qaeda

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:43 wib

    Berikut Kronologis Penyiksaan 4 Mahasiswa di Mesir

  • Sabtu, 04 Juli 2009 09:01 wib

    Pagi Ini Ujang "Facebook" Dipanggil Polresta Bogor

  • Sabtu, 04 Juli 2009 08:27 wib

    15 Mayat dalam 1 Lubang Pindahan dari TPU Lain

  • o3 o4