o1 o2

News


Kosmetik dan Mulitivitamin Illegal Diamankan

Jum'at, 18 Juli 2008 - 05:04 wib
text TEXT SIZE :  
Share

PALEMBANG - Setelah menyita ribuan saset jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kemarin, Polisi kembali menyita sekitar 1.750 pcs kosmetik dan multi vitamin yang diduga ilegal.

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Kristovo Ariyanto didampingi Kanit Judisila, AKP Agus membenarkan telah menyita sekitar 1.000 pcs kosmetik dan mulitivitamin yang di duga tidak memiliki izin peredaran di Indonesia.

Selain itu polisi juga telah mengamankan seorang tersangka Yz (35), seorang warga keturunan yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo Villa Bari Palembang.

Tersangka ditangkap Unit Harda Sat Reskrim Poltabes Palembang, di bawah pimpinan AKP Agus kemarin Selasa (15/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Brigadir Kasim Karim Villa Jaya Garden Blok D3 Kenten Palembang.

"Jadi kami telah menangkap dan mengamankan 1.000 kosmetik, produk susu, dan makanan Multivitamin yang tidak memiliki izin yang sah dari BB POM dan pemerintah,"kata Kristovo, Kamis (17/7/2008).

Menurut dia, produk kosmetik yang disita itu buatan Spanyol dan Prancis, dengan merek Tian Se. Peralatan Kosmetik seperti lipstik, maskara, foundation, eye shadow, berjumlah sekitar 1.000 pcs. Sementara suplemen B Complek berjumlah 726 tablet, dan susu kedelai berjumlah 24 kaleng.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka Zy, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keabsahan izin peredaran peralatan kosmetik dan produk kesehatan bermerek Tien-si.

Produk-produk itu yakni Tiansi Polypophode, B Complek, Maskara Aprotie, Sofe Tablet, Tiensi Evening Primrose oil dan Soft gel.

Kristovo menjelaskan, hingga kini polisi masih memeriksa tersangka secara intensif. Dan jika terbukti, tersangka Zy diancam lima tahun penjara, sesuai Undang-undang Kesehatan No.23 tahun 1992. Tersangka diancam pasal 82 ayat 2 huruf c dan diancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100juta.

"Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara, karena telah mengedarkan obat-obatan yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," kata Kristovo.
(Muhammad Uzair/Sindo/kem)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 06:03 wib

    LPSK Digeledah, Sudiharsa Sangat Terhina

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 03:03 wib

    Polisi Selidiki Ledakan Genset RSU Pirngadi

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • o3 o4