NEWS TICKER :

News

Pelanggar HAM Timtim, Tetap Harus Diadili
Sabtu, 19 Juli 2008 - 12:33 wib

Malissa Amanah - Okezone

JAKARTA - Koordinator Internasional Human Rights Working Group Rafendi Djamin menyatakan, tindak kekerasan di Timor Timur tetap harus dimejahijaukan. Pasalnya, persolan ini menyangkut urusan semua Negara.

"Intinya kami menyambut baik putusan akhir KKP, karena ditegaskan telah terjadi kejahatan HAM Di Timor Leste, meskipun pelakunya tidak dijelaskan secara individu tapi lembaga," kata Rafendi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/7/2008).

Dikatakannya, Rekomendasi yang ditetapkan komisi di Bali beberapa waktu lalu hanyalah perbaikan secara kelembagaan. "Lalu bagaimana kejahatan itu terjadi, korbannya ada tapi pelakunya tidak ada," keluhnya.

Menurut Rafendi persolan ini tetap harus dicari pihak-pihak yang bertanggung jwaab. Mereka, sambungnya, boleh saja dikatakan oleh kedua negara tidak akan melakukan tuntutan apa pun. "Tapi ini bukan hanya urusan kedua negara." Tegasnya.

Rafendi tetap bersikukuh dengan pendapatnya bahwa kasus kekerasan di Timor Timur harus disidangkan.

"Saya kira tidak perlu ke Mahkamah Internasional (MI). Alternatif terdekat adalah pengadilan hibrida. "Yang mana kejaksaan harus gabungan secara nasional dan internasional. Demikian pula hakimnya juga harus nasional dan internasional,"

Dia menilai hal tersebut sangat penting untuk Indonesai ke depan. Pasalnya Indonesia masih dihadapkan pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain. bukan hanya di Tmor Leste.

"Jadi saya rasa harus ada efek jera untuk pelanggar HAM. Dan itu sampai saat ini belum ada." pungkasnya.  (ded)
250x250 250x250