JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar, ternyata masih mendapat perlawanan kuat dari kubu seberangnya. Bahkan Yenny Wahid tetap menyatakan dirinya sekjen yang sah dan tidak serta merta tergusur.
"Sampai saat ini yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM, Yenny Wahid sebagai sekjennya. Dan itu tidak bisa diubah sampai ada surat dari DPP PKB meminta menteri hukum HAM mengubah itu," kata Sekjen PKB kubu Gus Dur, Yenny Wahid usai rapat gabungan Dewan Tanfidz di Kantor DPP PKB, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Yenny menegaskan, keputusan yang memenangkan Muhaimin dan Sekjennya Lukman Edy, tidak serta merta bisa dieksekusi Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) tanpa ada surat dari DPP PKB.
"Dan surat DPP PKB harus ditandatangani oleh Gus Dur. Karena itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," tuturnya.
Selama DPP PKB belum mengirimkan suratnya ke Depkum HAM, lanjut Yennya, maka kedudukan Sekjen PKB masih tetap dipegang olehnya.
"Dan Lukman Edy tidak bisa mengklaim sebagai sekjen," tegasnya.
Sejauh ini hasil rapat yang dihasilkan, menurut Yenny, tidak banyak perubahan. Baik melalu rapat dewan syuro dan rapat gabungan. Hingga kini DPP PKB masih menunggu keputusan MA terkait MLB, dan tidak ada gerakan sama sekali.(hri)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad