BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekira 80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal. Â
Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. "Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, " ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008). Â
Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya. Â
Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan . Â
"Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, " ujarnya
(rgi)
Berita Terkait 'perumahan'