YOGYAKARTA - Tim penyidik Polda DIY menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus
blue energy Banyugeni dan pembangkit listrik mandiri Jodhipati Djoko Suprapto.
Kasat Pidana Khusus (Pidsus) Ditreskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha Wibawa mengatakan penolakan ini, selain untuk memudahkan dalam pengawasan, juga dikarenakan penyidik belum selesai melakukan pemberkasan pemeriksaan.
"Kami tidak mengabulkan penangguhan tersebut," ungkap Agung di Yogyakarta, Jumat (8/8/2008).
Selain itu, masalah penangguhan ini, sebenarnya menjadi kewenangan penyidik. Sebab yang mengetahui perlu tidaknya penahanan terkait dengan pemeriksaan adalah mereka. Jadi dikabulkan atau tidaknya tim penyidik yang mengetahuinya.
"Setelah penangguhan tersebut kami kirim ke Dir Reskrim, ternyata ada petunjuk untuk tetap melakukan penahanan terhadap Djoko Suprapto," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Penyidik AKP Teguh Wahono. Ia mengatakan masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Sehingga setelah dokter menyatakan kondisi Djoko Suprapto sudah sehat dan siap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya akan langsung menahannya.
"Jadi, terkait dengan hal ini, kami tetap akan menahannya," jelas Teguh.
(Priyo Setyawan/Sindo/ful)
Berita Terkait 'Blue Energy'