JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Anthony Zeidra bahwa penerimaan uang oleh komisi IX DPR Periode 1999-2004 bukanlah inisiatif DPR melainkan ide dan usulan pihak BI untuk mendapatkan dana demi membiayai proses hukum petinggi BI melalui RDG 24 Aprill 2003.
"Saya menegaskan dan bersumpah bahwa pada penerimaan uang oleh Komisi IX DPR periode 1999 - 2004Â bukanlah inisiatif DPR tetapi usulan dari BI " ujar Anthony dalam sidang Dana BI di Pengadilan Tipikor, Â Rabu (20/8/08).
Pada rapat itu, lanjut dia, diputuskan untuk menyediakan dana Rp5 Miliar untuk Sudrajat Djiwandono yang sudah menjadi tersangka dan Iwan yang akan jadi tersangka agar tidak ditahan.
Dalam persidangan Anthony juga meminta maaf kepada keluarga dan Partai Golkar karena kasus yang menyeret namanya ini telah mengecewakan banyak pihak.
"Perkenankan saya untuk meminta maaf kepada keluarga dan Partai Golkar. Karena saya telah mengecewakan, saya telah membawa aib yang tidak akan pernah terhapus dalam sejarah hidup saya sampai kapanpun," paparnya haru.
Anthony siap mengembalikan uang sebesar Rp500 juta yang diterimanya dari BI kepada KPK secepatnya. "Saya siap mengembalikan kalau perlu sekarang sudah saya siapkan uangnya," Pungkasnya. (teb)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad