PURWAKARTA - Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti kasus penghinaan dan penistaan agama yang diduga dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Barang bukti tersebut berupa compact disc (CD), rekaman audio, serta rekaman visual saat pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, Kamis (7/8/2008) lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Sufyan Syarif mengatakan barang bukti ini akan menjadi materi analisis kepolisian. "Tidak hanya barang bukti, kami juga sudah memeriksa dua orang peserta pengajian. Di antaranya Ishak dan Nurjaman. Sementara ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikirim kepada 16 pelapor. Jadi kami tidak diam dan terus memperoses masalah ini," kata Sufyan di Purwakarta, Kamis (21/8/2008).
Keseriusan polisi, kata dia, juga ddibuktikan dengan dikirimnya surat undangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk dijadikan saksi ahli. Selain itu, saksi yang sudah dimintai keterangan juga bertambah menjadi enam orang dari sebelumnya berjumlah empat saksi. Dua di antaranya berasal dari panitia Pengajian Bale Paseban.
Untuk selanjutnya, sambung dia, penanganan kasus ini akan diserahkan ke Polda Jabar. Hal ini sesuai dengan telegram No TR/266/VIII/2008 tertanggal 20 Agustus 2008. Isinya merupakan perintah agar persoalan penghinaan dan penistaan agama ditangani Direktur Reserse dan Krimnal (Direskrim) Polda Jabar. "Besok kasusnya akan kita limpahkan ke Polda Jabar," ujarnya.
Sementara itu Kades Mulya Mekar, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakerta M. Kosasih ikut melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta. "Kami selaku umat Islam perlu melaporkan kasus ini walaupun harus kehilangan jabatan," ujarnya. (Asep Supiandi/Sindo/ful)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad