NEWS TICKER :

News


Bupati Sukabumi Jamin Pelepasan Kadis Tamben

Kamis, 28 Agustus 2008 - 21:29 wib
text TEXT SIZE :  

SUKABUMI - Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengajukan penangguhan penahanan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sukabumi Edwin S Machmud yang ditahan terkait dugaan korupsi dana pengkajian kawasan pertambangan Rp450 Juta.

"Secara kelembagaan, pemda mengajukan sebagai penjamin bagi penangguhan penahanan Edwin. Permohonan ini sudah saya sampaikan hari ini melalui kuasa hukum Edwin," jelas Sukmawijaya saat menghadiri acara peluncuran kartu zakat di Islamic Centre, Cisaat, Sukabumi, Kamis (28/8/2008).

Dikatakan Sukmawijaya, pemberian jaminan penangguhan penahanan ini didasari beberapa pertimbangan. Antara lain faktor kebutuhan pemberian pelayanan publik dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dimana tenaga Edwin S Machmud masih dibutuhkan pada sektor pertambangan.

"Jelas, kami membutuhkan pemikiran dan tenaganya. Bagaimanapun dia adalah pimpinan SKPD. Apalagi dia tengah melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan iklim pertambangan di Sukabumi," tuturnya.

Lebih lanjut Sukmawijaya menegaskan dalam kasus dugaan korupsi dana pengkajian pertambangan ini, masih berpedoman pada azas pra duga tak bersalah. Karena itu, sejauh ini status kepegawaian Edwin S Machmud dan Kepala Seksi Perizinan Distamben Ilfan Suryawan yang ikut terlibat, tidak dipersoalkan.

"Belum tentu Edwin dan Ilfan terbukti melakukan korupsi. Apalagi kasus ini belum memiliki ketetapan hukum," paparnya.

Soal kekosongan kursi kepemimpinan di SKPD Distemben, Sukmawijaya mengatakan akan segera menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh).

Sementara itu, Solihin Mochtar, anggota tim kuasa hukum Edwin, mengakui Pemkab Sukabumi telah menyampaikan keinginannya untuk disertakan sebagai penjamin dalam surat permohonan penagguhan penahanan. Dengan demikian, lanjut Solihin, telah ada empat penjamin. Antara lain dua orang kuasa hukum, isteri tersangka, dan Pemkab Sukabumi.

Sebagaimana diberitakan, Edwin S Machmud ditahan oleh Kejari Cibadak karena diduga melakukan korupsi dana pengkajian kawasan pertambangan sebesar Rp450 juta. Selain Edwin, pihak kejaksaan juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Ilfan Suryawan dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Pelaksana (Pinlak), Direktur CV Wahana Inovasi Consultan M Mulyana serta Direktur CV Tirta Mentari Ajib Zariabni. (Toni Kamajaya/Sindo/ful)