JAKARTA - Kasus salah tangkap terhadap tiga pelaku pembunuhan Asrori atau Aldo bukanlah kesalahan institusi. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan.
"Saya tidak sependapat kalau kesalahan itu (salah tangkap) menjadi kesalahan instansi di mana jaksa dan hakim disalahkan. Kalau dalam persidangan melibatkan tiga institusi, iya itu betul," kilah Nainggolan kepada wartawan di ruang kerjanya di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
Masih menurutnya, jaksa melakukan penuntutan berdasarkan pada alat bukti di persidangan yang menyatakan P21 berdasar kelengkapan.
"Kecuali jika nanti ditemukan alat bukti, misalnya persekongkolan antara jaksa dan penyidik untuk menyatakan orang tersebut yang melakukan, baru diambil tindakan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri menyatakan, selain polisi, dua institusi hukum lainnya juga bertanggungjawab terhadap salah tangkap pembunuh Asrori. Mereka adalah kejaksaan dan majelis hakim. (lsi)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan